Gelar Aksi Tabur Bunga, Rektor UII Yogyakarta: Demokrasi telah Mati di Tangan Jokowi

Jum'at, 15 Maret 2024 - 14:54 WIB
Sejumlah guru besar dan segenap sivitas UII Yogyakarta menggelar aksi tabur bunga. Hal ini sebagai simbol matinya demokrasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah guru besar dan segenap sivitas Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menggelar aksi tabur bunga. Hal ini sebagai simbol matinya demokrasi.

Kegiatan tersebut digelar di depan Gedung Auditorium Prof KH Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII, Sleman, DIY, Kamis (14/3/2024).

Tabur bunga dilakukan di atas sebuah keranda berkudung kain bewarna hitam, yang terdapat tulisan "Demokrasi." Aksi simbolik atas matinya demokrasi itu pun dipimpin oleh Rektor UII Yogyakarta, Fathul Wahid.



Sebelum melakukan aksi tabur bunga, Fathul menyampaikan orasinya terkait kegelisahan atas perkembangan demokrasi saat ini. Menurutnya, demokrasi perlahan dimatikan oleh rezim saat ini, salah satunya melakukan amandemen terhada UU KPK, UU Minerba hingga UU Ciptaker.



Tak hanya itu, Fathul menilai, upaya kasar membunuh demokrasi dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). Terkhusus, meloloskan gugatan syarat batas usia presiden dan wakil presiden, yang berujung putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka melenggang maju ke kontestasi Pilpres 2024 bersama Prabowo Subianto.

"Demokrasi sebagai kesepakatan publik yang suci telah mati di tangan Presiden Jokowi," terang Fathul.

Untuk itu, Fathul pun menyatakan, dukungan terhadap langkah hukum apapun dan pengguliran hak angket DPR untuk menelisik dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya, upaya itu sebagai bentuk penghukuman terhadap Presiden Jokowi yang dianggap terbukti melanggar Reformasi.

"Menggunakan hak angket dan mencari langkah politik dan hukum lainnya sebagai penghukuman terhadap Presiden Jokowi yang terbukti mengkhianati reformasi 98 dan telah melakukan politik praktik korupsi kekuasaan secara terbukti," tegas Fathul.

Tak hanya itu, Fathul juga mendorong lembaga penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengusut segala dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Meminta lembaga negara sesuai tugasnya seperti KPU, Bawaslu, DKPP, dan Ombudsman RI untuk mengusut semua kecurangan Pemilu termasuk yang dilakukan Presiden Jokowi pada masa sebelum ketika dan sesudah pemungutan suara," tandas Fathul.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More