Legalisme Otokritik, Pakar Hukum Ungkap Pembungkaman Rakyat, DPR hingga KPK
Kamis, 14 Maret 2024 - 20:06 WIB
JAKARTA - Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jantera, yang juga pakar hukum tata negara , Bivitri Susanti mengatakan, pemerintah melakukan pembungkaman terhadap masyarakat, KPK, DPR, hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Bivitri menyebut, tindakan tersebut sebagai sebuah legalisme otokritik.
Hal tersebut Bivitri katakan dalam acara temu ilmiah bersama sejumlah guru besar dan akademisi dari universitas se-Jabodetabek yang bertajuk 'Menegakan konstitusi, memulihkan peradaban berbangsa dan hak kewargaan' di Gedung Emeri Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
"Satu DPR, kedua MK, lihat sendiri, revisi UU KPK yang dibiarkan, Perppu Cipta Kerja, dan lain sebagainya. Yang ketiga masyarakat sipil yang kritiknya dibungkam. Dan keempat KPK itu sendiri yang sudah dibungkam. Itu yang saya potret sebagai autocratic legalism di Indonesia," kata Bivitri.
Dia menjelaskan, demokrasi yang baik adalah demokrasi yang gaduh bukan demokrasi yang tenang seperti dibawah kepemimpinan yang otokritis.
"Makanya demokrasi akan selalu gaduh, demokrasi yang baik adalah demokrasi yang gaduh. Demokrasi yang tenang, menurut saya, adalah otokratisme terselebung, karena orang-orang dilarang melawan," ucap Bivitri.
Otokritisme yang dimaksud Bivitri adalah bagaimana kritik terhadap kekuasaan pembatasan kekuasaan melalui lembaga-lembaga negara sebenarnya sedang dimatikan.
"Dan karena itu sebetulnya saya sedang membuat studi yang memotret autocratic legalism di Indonesia. Bagaimana kritik terhadap kekuasaan, pembatasan terhadap kekuasaan melalui lembaga-lembaga negara sebenarnya sedang dimatikan. Makanya namanya otokratik, otokratisme yang didukung oleh legalisme," jelasnya.
Bivitri melihat lembaga seperti DPR hingga KPK kini sudah mati. DPR hingga KPK disebut Bivitri tidak lepas dari campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut Bivitri katakan dalam acara temu ilmiah bersama sejumlah guru besar dan akademisi dari universitas se-Jabodetabek yang bertajuk 'Menegakan konstitusi, memulihkan peradaban berbangsa dan hak kewargaan' di Gedung Emeri Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
"Satu DPR, kedua MK, lihat sendiri, revisi UU KPK yang dibiarkan, Perppu Cipta Kerja, dan lain sebagainya. Yang ketiga masyarakat sipil yang kritiknya dibungkam. Dan keempat KPK itu sendiri yang sudah dibungkam. Itu yang saya potret sebagai autocratic legalism di Indonesia," kata Bivitri.
Baca Juga
Dia menjelaskan, demokrasi yang baik adalah demokrasi yang gaduh bukan demokrasi yang tenang seperti dibawah kepemimpinan yang otokritis.
"Makanya demokrasi akan selalu gaduh, demokrasi yang baik adalah demokrasi yang gaduh. Demokrasi yang tenang, menurut saya, adalah otokratisme terselebung, karena orang-orang dilarang melawan," ucap Bivitri.
Otokritisme yang dimaksud Bivitri adalah bagaimana kritik terhadap kekuasaan pembatasan kekuasaan melalui lembaga-lembaga negara sebenarnya sedang dimatikan.
"Dan karena itu sebetulnya saya sedang membuat studi yang memotret autocratic legalism di Indonesia. Bagaimana kritik terhadap kekuasaan, pembatasan terhadap kekuasaan melalui lembaga-lembaga negara sebenarnya sedang dimatikan. Makanya namanya otokratik, otokratisme yang didukung oleh legalisme," jelasnya.
Bivitri melihat lembaga seperti DPR hingga KPK kini sudah mati. DPR hingga KPK disebut Bivitri tidak lepas dari campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lihat Juga :
tulis komentar anda