Legalisme Otokritik, Pakar Hukum Ungkap Pembungkaman Rakyat, DPR hingga KPK

Kamis, 14 Maret 2024 - 20:06 WIB
loading...
Legalisme Otokritik,...
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan, pemerintah melakukan pembungkaman terhadap masyarakat, KPK, DPR, hingga MK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jantera, yang juga pakar hukum tata negara , Bivitri Susanti mengatakan, pemerintah melakukan pembungkaman terhadap masyarakat, KPK, DPR, hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Bivitri menyebut, tindakan tersebut sebagai sebuah legalisme otokritik.

Hal tersebut Bivitri katakan dalam acara temu ilmiah bersama sejumlah guru besar dan akademisi dari universitas se-Jabodetabek yang bertajuk 'Menegakan konstitusi, memulihkan peradaban berbangsa dan hak kewargaan' di Gedung Emeri Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

"Satu DPR, kedua MK, lihat sendiri, revisi UU KPK yang dibiarkan, Perppu Cipta Kerja, dan lain sebagainya. Yang ketiga masyarakat sipil yang kritiknya dibungkam. Dan keempat KPK itu sendiri yang sudah dibungkam. Itu yang saya potret sebagai autocratic legalism di Indonesia," kata Bivitri.

Baca juga: Heboh Gedung DPR Dicap Sarang Tikus di Google Maps, Yusuf Lakaseng: Jadikan Otokritik

Dia menjelaskan, demokrasi yang baik adalah demokrasi yang gaduh bukan demokrasi yang tenang seperti dibawah kepemimpinan yang otokritis.

"Makanya demokrasi akan selalu gaduh, demokrasi yang baik adalah demokrasi yang gaduh. Demokrasi yang tenang, menurut saya, adalah otokratisme terselebung, karena orang-orang dilarang melawan," ucap Bivitri.

Otokritisme yang dimaksud Bivitri adalah bagaimana kritik terhadap kekuasaan pembatasan kekuasaan melalui lembaga-lembaga negara sebenarnya sedang dimatikan.

"Dan karena itu sebetulnya saya sedang membuat studi yang memotret autocratic legalism di Indonesia. Bagaimana kritik terhadap kekuasaan, pembatasan terhadap kekuasaan melalui lembaga-lembaga negara sebenarnya sedang dimatikan. Makanya namanya otokratik, otokratisme yang didukung oleh legalisme," jelasnya.

Bivitri melihat lembaga seperti DPR hingga KPK kini sudah mati. DPR hingga KPK disebut Bivitri tidak lepas dari campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"DPR mati sebagai lembaga yang menyeimbangkan kekuasaan. Tidak pernah lagi ada hak angket sejak 2017. Presiden mau matikan KPK, dua minggu pada 2019 revisi UU KPK keluar," kata Bivitri.

"Presiden ingin memberikan konsesi yang bagus untuk para pemilik tambang batu bara, enam hari revisi UU Minerba keluar. Presiden ingin memindahkan ibu kota ke IKN, 21 hari UU-nya dikeluarkan begitu saja oleh DPR," sambungnya.

Untuk itu, Bivitri mendesak agar ruang seperti hak angket perlu diberikan, demi memberi kejelasan kepada warga mengenai dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang luar biasa besar.

Dia turut menyebut Jokowi sudah terlalu menyalahgunakan kekuasaan, sehingga perlu pengadilan rakyat. "Bagaimana kita menggali hukum alternatif terbadap hukum yang tengah mengalami kejumutan seperti ini. Misalnya untuk mengadakan pengadilan rakyat bagi kekuasaan yang terlalu disalahgunakan oleh Jokowi," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Rekomendasi
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
5 Momen Penyelamatan...
5 Momen Penyelamatan Korban Gempa Venezuela yang Mengharukan
Belanda Tersingkir,...
Belanda Tersingkir, Rekor Bersejarah Berakhir
Berita Terkini
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Infografis
Wakil Ketua DPR RI Azis...
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditangkap KPK di Rumah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved