Soal Hak Angket, PPP Bakal Gelar Rapat setelah 20 Maret

Kamis, 14 Maret 2024 - 19:47 WIB
Fraksi PPP menyampaikan, bahwa sikap resmi soal wacana penggunaan hak angket kecurangan Pemilu 2024 paling cepat diputuskan pada tanggal 20 Maret 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan, bahwa sikap resmi soal wacana penggunaan hak angket kecurangan Pemilu 2024 paling cepat diputuskan pada tanggal 20 Maret 2024.

"Seperti janji kami, angket itu PPP akan bersikap setelah nanti tanggal 20 Maret," kata Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024).



Pria yang akrab disapa Awiek ini menyatakan, fraksinya tidak akan bergantung sikap dengan fraksi lainnya. Hal ini dikatakan ketika disinggung apakah PPP akan ikut dengan sikap Fraksi PDI-Perjuangan sebagai mitra kerjanya di Pilpres 2024.

"Belum tentu, karena PPP memiliki sikap sendiri, dan belum tentu juga menolak. Dan belum tentu juga setuju kan. Itu kan masih belum bersikap. Jadi PPP tidak tergantung oleh fraksi yang lain," ujarnya.



Ketua DPP PPP itu juga mengaku belum ada arahan apapun dari Plt Ketua Umumnya, Muhamad Mardiono terkait wacana hak angket ini.

"Arahannya sampai sekarang kawal rekapitulasi berjenjang. Karena itulah nyawa PPP di situ," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More