Soal Hak Angket, PPP Bakal Gelar Rapat setelah 20 Maret

Kamis, 14 Maret 2024 - 19:47 WIB
Fraksi PPP menyampaikan, bahwa sikap resmi soal wacana penggunaan hak angket kecurangan Pemilu 2024 paling cepat diputuskan pada tanggal 20 Maret 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan, bahwa sikap resmi soal wacana penggunaan hak angket kecurangan Pemilu 2024 paling cepat diputuskan pada tanggal 20 Maret 2024.

"Seperti janji kami, angket itu PPP akan bersikap setelah nanti tanggal 20 Maret," kata Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024).



Baca juga: Posisi Mendukung Hak Angket, PKB Tunggu Pergerakan PDIP

Pria yang akrab disapa Awiek ini menyatakan, fraksinya tidak akan bergantung sikap dengan fraksi lainnya. Hal ini dikatakan ketika disinggung apakah PPP akan ikut dengan sikap Fraksi PDI-Perjuangan sebagai mitra kerjanya di Pilpres 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!