Pengamat Sebut Banyak Pelanggaran Hukum dalam Program Kartu Prakerja
Jum'at, 01 Mei 2020 - 06:27 WIB
Menurut dia, untuk mengakses video pelatihan yang disediakan mitra Kartu Prakerja, paket data pencari kerja itu berpotensi tersedot. Sehingga, dalam kondisi yang ada saat ini, dikhawatirkan masyarakat yang mendaftar akan kehilangan paket data atau uang pribadinya.
"Karena mereka tidak punya pilihan, dan parahnya mereka tidak tahu berapa paket datanya yang terpotong. Ini juga melanggar UU Perlindungan Konsumen," ujarnya. (Baca juga: Sudah Disiapkan Sejak Lama, Kartu Prakerja Tak Perlu Dibatalkan ).
Tercatat sebanyak 8 juta orang lebih mendaftar program prakerja sejak gelombang awal dibuka hingga Senin (27/4/2020). Setiap peserta yang lolos akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp3,55 juta ketika diumumkan lolos sebagai peserta Kartu Prakerja. Namun, peserta hanya bisa menggunakan dana sebesar Rp1 juta terlebih dahulu untuk mengikuti pelatihan.
Menurut Andri, ada celah hukum di Kartu Prakerja ini, termasuk dugaan unsur tindak pidana korupsi. "Hanya saja saat ini ada Perppu yang 'luar biasa' itu yang membuat tidak bisa diperiksa secara hukum, karena itu sebagai praktisi hukum, saya tidak pernah setuju ada aturan apalagi UU yang memberikan kekebalan atau impunitas, rawan abuse of power," katanya.
Dia menambahkan, dalam rezim hukum mana pun doktrin impunitas sudah ditinggalkan. "Power tends to corrupt absolut power tends to corrupt absolutely," ujarnya.
"Karena mereka tidak punya pilihan, dan parahnya mereka tidak tahu berapa paket datanya yang terpotong. Ini juga melanggar UU Perlindungan Konsumen," ujarnya. (Baca juga: Sudah Disiapkan Sejak Lama, Kartu Prakerja Tak Perlu Dibatalkan ).
Tercatat sebanyak 8 juta orang lebih mendaftar program prakerja sejak gelombang awal dibuka hingga Senin (27/4/2020). Setiap peserta yang lolos akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp3,55 juta ketika diumumkan lolos sebagai peserta Kartu Prakerja. Namun, peserta hanya bisa menggunakan dana sebesar Rp1 juta terlebih dahulu untuk mengikuti pelatihan.
Menurut Andri, ada celah hukum di Kartu Prakerja ini, termasuk dugaan unsur tindak pidana korupsi. "Hanya saja saat ini ada Perppu yang 'luar biasa' itu yang membuat tidak bisa diperiksa secara hukum, karena itu sebagai praktisi hukum, saya tidak pernah setuju ada aturan apalagi UU yang memberikan kekebalan atau impunitas, rawan abuse of power," katanya.
Dia menambahkan, dalam rezim hukum mana pun doktrin impunitas sudah ditinggalkan. "Power tends to corrupt absolut power tends to corrupt absolutely," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :