KPU Akui Kontrak Alibaba Cloud, tapi Enggak Mau Buka-bukaan
Kamis, 14 Maret 2024 - 11:19 WIB
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyidangkan sengketa informasi yang dimohonkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin). Dalam persidangan terungkapbahwa pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata bekerja sama dengan Alibaba.
Mulanya, Majelis Komisioner (MK) KIP Arya Sandhiyudha menanyakan langsung kepada Luqman Hakim dari perwakilan KPU, apakah benar perihal kontrak kerja sama dengan Alibaba. Dalam persidangan Luqman membenarkan kerja sama itu berkaitan dengan cloud Sirekap.
"Benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba?" tanya Majelis, Rabu (13/3/2024).
"Iya," jawab Luqman.
Luqman menyebut informasi tersebut memang sengaja disembunyikan karena berkaitan dengan keamanan data. "Bahwa menurut PPID kami, itu kecualikan, kalau pengadaan Barjas lain silakan, khusus untuk pengadaan server kita tidak bisa buka," katanya.
Hal yang dikatakan Luqman itu langsung dibantah oleh Anggota Majelis Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn. Dia menyebut peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 telah menyebutkan dengan jelas, bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan informasi yang terbuka serta wajib sifatnya diumumkan secara berkala.
Dia juga meminta dalam persidangan selanjutnya dokumen kerja sama itu bisa dibawa oleh KPU. Bahkan dirinya siap melakukan pemeriksaan di tempat jika dokumen itu tidak dibawa ke dalam persidangan
"Saya minta persidangan berikutnya, dokumen yang menurut termohon dikecualikan, tunjukan sama saya. Betulkan seluruh dokumen ditutup publik, benar enggak ada kontrak terkait pengadaan server? Berapa lama? Di mana kontraknya dilaksanakan? Saya mau tahu itu, minta dokumennya dihadirkan. Kalau tidak bisa dihadirkan, kami akan melakukan pemeriksaan di tempat," katanya.
Mulanya, Majelis Komisioner (MK) KIP Arya Sandhiyudha menanyakan langsung kepada Luqman Hakim dari perwakilan KPU, apakah benar perihal kontrak kerja sama dengan Alibaba. Dalam persidangan Luqman membenarkan kerja sama itu berkaitan dengan cloud Sirekap.
"Benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba?" tanya Majelis, Rabu (13/3/2024).
"Iya," jawab Luqman.
Luqman menyebut informasi tersebut memang sengaja disembunyikan karena berkaitan dengan keamanan data. "Bahwa menurut PPID kami, itu kecualikan, kalau pengadaan Barjas lain silakan, khusus untuk pengadaan server kita tidak bisa buka," katanya.
Hal yang dikatakan Luqman itu langsung dibantah oleh Anggota Majelis Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn. Dia menyebut peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 telah menyebutkan dengan jelas, bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan informasi yang terbuka serta wajib sifatnya diumumkan secara berkala.
Dia juga meminta dalam persidangan selanjutnya dokumen kerja sama itu bisa dibawa oleh KPU. Bahkan dirinya siap melakukan pemeriksaan di tempat jika dokumen itu tidak dibawa ke dalam persidangan
"Saya minta persidangan berikutnya, dokumen yang menurut termohon dikecualikan, tunjukan sama saya. Betulkan seluruh dokumen ditutup publik, benar enggak ada kontrak terkait pengadaan server? Berapa lama? Di mana kontraknya dilaksanakan? Saya mau tahu itu, minta dokumennya dihadirkan. Kalau tidak bisa dihadirkan, kami akan melakukan pemeriksaan di tempat," katanya.
tulis komentar anda