KPK Periksa Sekjen DPR terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas
Kamis, 14 Maret 2024 - 11:03 WIB
Selain dua orang tersebut, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap delapan saksi lain yakni PNS Setjen DPR/Staf Setkom VI Erni Lupi Ratih Puspasari; Pemelihara Sarana dan Prasarana/anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020 Firmansyah Adiputra; dan Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Moh. Indra Bayu.
Kemudian, Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Moh. Indra Bayu; PNS Setjen DPR/Pengadministrasi Umum/anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR TA 2020 Masdar; PNS Setjen DPR /Pemelihara Sarana dan Prasarana/anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR TA 2020 Mohamad Iqbal.
Baca juga: KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR Diduga terkait Mark Up Harga
Kabag Risalah Persidangan I DPR tanggal 1 Juli 2019-sekarang, Muhammad Yus Iqbal; Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR 2019-2021, Rudi Rochmansyah; Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR Satyanto Priambodo.
Sebelumnya, KPK telah mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR RI. Pencegahan tersebut demi mulusnya penyidikan perkara yanh dimaksud.
"Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," kata Ali, Selasa, 5 Maret 2024.
Kemudian, Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Moh. Indra Bayu; PNS Setjen DPR/Pengadministrasi Umum/anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR TA 2020 Masdar; PNS Setjen DPR /Pemelihara Sarana dan Prasarana/anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR TA 2020 Mohamad Iqbal.
Baca juga: KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR Diduga terkait Mark Up Harga
Kabag Risalah Persidangan I DPR tanggal 1 Juli 2019-sekarang, Muhammad Yus Iqbal; Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR 2019-2021, Rudi Rochmansyah; Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR Satyanto Priambodo.
Sebelumnya, KPK telah mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR RI. Pencegahan tersebut demi mulusnya penyidikan perkara yanh dimaksud.
"Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," kata Ali, Selasa, 5 Maret 2024.
Lihat Juga :