KPK Periksa Sekjen DPR terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas

Kamis, 14 Maret 2024 - 11:03 WIB
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Indra dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi.



"Hari ini (14/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI)," kata Ali, Kamis (14/3/2024).

Selain Indra, tim penyidik komisi antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupasti. "Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," ujar Ali.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Perlengkapan Rumdin DPR, KPK Cegah 7 Orang Bepergian ke Luar Negeri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!