KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR Diduga terkait Mark Up Harga

Rabu, 06 Maret 2024 - 16:15 WIB
loading...
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR Diduga terkait Mark Up Harga
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR kaitannya dengan mark up harga. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI . Namun, komisi antirasuah belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang sudah ditetapkan tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan kasus tersebut kaitannya dengan mark up kelengkapan rumah jabatan anggota dewan tersebut.



"Ini kasusnya kalau tidak salah mark up harga, ada persekongkolan," ujar pria yang akrab disapa Alex kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Alex menyebutkan harga yang dicantumkan dalam pembukuan pembelanjaan ditulis dengan harga yang lebih tinggi daripada harga riil.

"Katanya mahal, padahal di pasar nggak seperti itu," ucapnya.

Sejalan dengan itu, KPK telah mengajukan pencegahan tujuh orang bepergian ke luar negeri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pencegahan tersebut demi mulusnya penyidikan perkara yang dimaksud.

"Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024).

Ali menyebutkan pihaknya pun telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigraei Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan tujuh orang tersebut keluar dari wilayah NKRI.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1318 seconds (0.1#10.140)