Buktikan Dugaan Korupsi Tambang Timah, Pengamat: Harus Berdasarkan Audit BPK, BPKP, KPK
Rabu, 13 Maret 2024 - 18:40 WIB
Sedangkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya berwenang melakukan pemeriksaan dan audit. Terkait kerugian negara tetap wewenang konstitusional pada BPK.
“Siapa sih yang berhak menghitung kerugian dalam konteks tindak pidana korupsi? Nah, kalau kewenangan sebenarnya yang boleh menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus tipikor yaitu BPK, sedangkan lainnya hanya melakukan audit. Perhitungan itu dengan permintaan dari penyidik,” ujar Nella, Rabu (13/3/2024).
Karena itu, dia mempertanyakan posisi atau status akademisi asal IPB tersebut. Dia bertanya apakah ahli forensik lingkungan bagian dari BPK atau lembaga audit negara seperti BPKP atau bagian penyidik semisal KPK.
Dia mempertimbangkan bila perhitungan kerusakan lingkungan sebagai pintu masuk untuk melihat kerugian negara terkait tindak pidana lingkungan.
“Posisinya beliau dalam konteks yang mana? Apakah bagian dari BPK, BPKP, atau KPK? Saya juga nggak paham apakah dia menggunakan pintu kerusakan lingkungan untuk mencari tipikor atau bagaimana nih, padahal di antara keduanya terdapat rezim tindak pidana khusus yang berbeda,” kata Nella.
“Siapa sih yang berhak menghitung kerugian dalam konteks tindak pidana korupsi? Nah, kalau kewenangan sebenarnya yang boleh menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus tipikor yaitu BPK, sedangkan lainnya hanya melakukan audit. Perhitungan itu dengan permintaan dari penyidik,” ujar Nella, Rabu (13/3/2024).
Karena itu, dia mempertanyakan posisi atau status akademisi asal IPB tersebut. Dia bertanya apakah ahli forensik lingkungan bagian dari BPK atau lembaga audit negara seperti BPKP atau bagian penyidik semisal KPK.
Dia mempertimbangkan bila perhitungan kerusakan lingkungan sebagai pintu masuk untuk melihat kerugian negara terkait tindak pidana lingkungan.
“Posisinya beliau dalam konteks yang mana? Apakah bagian dari BPK, BPKP, atau KPK? Saya juga nggak paham apakah dia menggunakan pintu kerusakan lingkungan untuk mencari tipikor atau bagaimana nih, padahal di antara keduanya terdapat rezim tindak pidana khusus yang berbeda,” kata Nella.
Lihat Juga :