Buktikan Dugaan Korupsi Tambang Timah, Pengamat: Harus Berdasarkan Audit BPK, BPKP, KPK

Rabu, 13 Maret 2024 - 18:40 WIB
Dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 masih menuai polemik. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 masih menuai polemik. Salah satu poin yang disoroti adalah kerugian ekologi atau lingkungan sebesar Rp271 triliun.

Nilai kerugian lingkungan itu berdasarkan perhitungan ahli forensik lingkungan IPB dan disebut-sebut masuk kerugian negara. Namun, terjadi perdebatan yang mencuat yakni kerugian lingkungan tidak serta merta dipahami sebagai kerugian negara.



Menyikapi itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Nella Sumika Putri mengatakan, dalam konteks tipikor atau pidana korupsi, yang berhak menghitung dan menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas permintaan penyidik, bisa Kejagung, Tipikor Bareskrim atau KPK.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 13 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!