Bawaslu Temukan 266 Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara dalam Pemilu 2024
Rabu, 13 Maret 2024 - 18:36 WIB
Selain kasus di Kuala Lumpur, Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa sebelumnya juga ada pelanggaran pidana lain yang dilakukan penyelenggara pemilu. Ia menyayangkan proses hukum atas kasus tersebut terhenti.
Kasus pelanggaran pidana lain itu terkait dengan DPT. Ini berkaitan dengan proses rekruitmen panitia pemutakhiran data pemilih, kemudian kasus tersebut berhenti karena yang bersangkutan mengundurkan diri. Selanjutnya, inspektur KPU menganggap tidak ada kerugian atas hal tersebut.
Baca juga: Bawaslu Sebut Ada Intimidasi Pemilih ke Petugas KPPS dan Pengawas PSU di Kuala Lumpur
“Ini kemudian yang seharusnya kita pertanyakan kepada KPU, mengapa yang bersangkutan kok mengundurkan diri? Seharusnya diberhentikan secara tidak hormat. Sebab, kalau mengundurkan diri, yang bersangkutan bisa kembali mendaftar buat menjadi penyelenggara pemilu. Padahal, kami sudah wanti-wanti kepada KPU, hal seperti ini harus diselesaikan karena hal-hal teknis seperti ini yang mengakibatkan banyak hal,” pungkasnya.
Kasus pelanggaran pidana lain itu terkait dengan DPT. Ini berkaitan dengan proses rekruitmen panitia pemutakhiran data pemilih, kemudian kasus tersebut berhenti karena yang bersangkutan mengundurkan diri. Selanjutnya, inspektur KPU menganggap tidak ada kerugian atas hal tersebut.
Baca juga: Bawaslu Sebut Ada Intimidasi Pemilih ke Petugas KPPS dan Pengawas PSU di Kuala Lumpur
“Ini kemudian yang seharusnya kita pertanyakan kepada KPU, mengapa yang bersangkutan kok mengundurkan diri? Seharusnya diberhentikan secara tidak hormat. Sebab, kalau mengundurkan diri, yang bersangkutan bisa kembali mendaftar buat menjadi penyelenggara pemilu. Padahal, kami sudah wanti-wanti kepada KPU, hal seperti ini harus diselesaikan karena hal-hal teknis seperti ini yang mengakibatkan banyak hal,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :