Bawaslu Temukan 266 Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara dalam Pemilu 2024

Rabu, 13 Maret 2024 - 18:36 WIB
loading...
Bawaslu Temukan 266...
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengungkapkan pihaknya telah menemukan 266 pelanggaran kode etik penyelenggara. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) , Rahmat Bagja mengungkapkan pihaknya telah menemukan 266 pelanggaran kode etik penyelenggara. Kategori ini merupakan yang terbanyak di antara kategori pelanggaran lainnya.

Hal tersebut diungkapkan Bagja dalam diskusi yang diadakan Forum Merdeka Barat 9 dengan tema ‘Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu’ di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Merasa Dicurangi, Mantan Ketua KPK Ngadu ke Bawaslu dan DKPP

“Untuk pelanggaran hukum lainnya terdapat 140 pelanggaran, ini termasuk netralitas Aparat Sipil Negara (ASN). Kita bisa lihat ya pada kampanye lalu, beberapa ASN menyampaikan dukungannya terhadap paslon atau partai tertentu,” ujar Bagja.

Selanjutnya, Bagja memaparkan sebanyak 71 pelanggaran administrasi telah terbukti. Kemudian, untuk 63 pelanggaran pidana, hampir setengahnya terbukti dan berlanjut ke proses penyidikan.

Hingga saat ini, Bawaslu telah menerima 1.500 laporan dari masyarakat dan 700 data pelanggaran merupakan temuan Bawaslu.

Bagja juga menyoroti pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. Pemungutan suara di Malaysia itu terpaksa diulang karena ada 7 petugas pemungutan suara luar negeri melakukan penggelembungan daftar pemilih tetap dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Dia menegaskan hal ini merupakan pidana khusus sehingga tidak memiliki KUHP karena itu dalam waktu tujuh hari kerja sudah harus ada putusan.

“Kasus yang ada di Kuala Lumpur, adalah kasus perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini menyangkut perubahan DPT tanpa mengikuti prosedur yang diatur undang-undang. Ini yang kemudian didakwakan kepada 7 petugas PPLN,” jelasnya.

Selain kasus di Kuala Lumpur, Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa sebelumnya juga ada pelanggaran pidana lain yang dilakukan penyelenggara pemilu. Ia menyayangkan proses hukum atas kasus tersebut terhenti.

Kasus pelanggaran pidana lain itu terkait dengan DPT. Ini berkaitan dengan proses rekruitmen panitia pemutakhiran data pemilih, kemudian kasus tersebut berhenti karena yang bersangkutan mengundurkan diri. Selanjutnya, inspektur KPU menganggap tidak ada kerugian atas hal tersebut.

Baca juga: Bawaslu Sebut Ada Intimidasi Pemilih ke Petugas KPPS dan Pengawas PSU di Kuala Lumpur

“Ini kemudian yang seharusnya kita pertanyakan kepada KPU, mengapa yang bersangkutan kok mengundurkan diri? Seharusnya diberhentikan secara tidak hormat. Sebab, kalau mengundurkan diri, yang bersangkutan bisa kembali mendaftar buat menjadi penyelenggara pemilu. Padahal, kami sudah wanti-wanti kepada KPU, hal seperti ini harus diselesaikan karena hal-hal teknis seperti ini yang mengakibatkan banyak hal,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Pemeriksaan Hery Susanto...
Pemeriksaan Hery Susanto Selesai, Majelis Etik Ombudsman RI Sampaikan Rekomendasi Pekan Depan
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Rekomendasi
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Tio Pakusadewo Ungkap...
Tio Pakusadewo Ungkap Gejala Aneh Sebelum Alami Gangguan Jantung: Cegukan 2 Bulan Gak Berhenti!
Berita Terkini
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved