Bawaslu Temukan 266 Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara dalam Pemilu 2024
Rabu, 13 Maret 2024 - 18:36 WIB
Selanjutnya, Bagja memaparkan sebanyak 71 pelanggaran administrasi telah terbukti. Kemudian, untuk 63 pelanggaran pidana, hampir setengahnya terbukti dan berlanjut ke proses penyidikan.
Hingga saat ini, Bawaslu telah menerima 1.500 laporan dari masyarakat dan 700 data pelanggaran merupakan temuan Bawaslu.
Bagja juga menyoroti pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. Pemungutan suara di Malaysia itu terpaksa diulang karena ada 7 petugas pemungutan suara luar negeri melakukan penggelembungan daftar pemilih tetap dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia menegaskan hal ini merupakan pidana khusus sehingga tidak memiliki KUHP karena itu dalam waktu tujuh hari kerja sudah harus ada putusan.
“Kasus yang ada di Kuala Lumpur, adalah kasus perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini menyangkut perubahan DPT tanpa mengikuti prosedur yang diatur undang-undang. Ini yang kemudian didakwakan kepada 7 petugas PPLN,” jelasnya.
Hingga saat ini, Bawaslu telah menerima 1.500 laporan dari masyarakat dan 700 data pelanggaran merupakan temuan Bawaslu.
Bagja juga menyoroti pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. Pemungutan suara di Malaysia itu terpaksa diulang karena ada 7 petugas pemungutan suara luar negeri melakukan penggelembungan daftar pemilih tetap dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia menegaskan hal ini merupakan pidana khusus sehingga tidak memiliki KUHP karena itu dalam waktu tujuh hari kerja sudah harus ada putusan.
“Kasus yang ada di Kuala Lumpur, adalah kasus perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini menyangkut perubahan DPT tanpa mengikuti prosedur yang diatur undang-undang. Ini yang kemudian didakwakan kepada 7 petugas PPLN,” jelasnya.
Lihat Juga :