Ambang Batas Parlemen 3,5 Persen, 10 Parpol Ini Lolos ke Senayan
Jum'at, 08 Maret 2024 - 11:33 WIB
Ambang Batas Parlemen 3,5 Persen pada Pemilu 2014
Artikel di bawah ini membahas penerapan ambang batas parlemen 3,5 persen pada Pemilu 2014. Pemilu tersebut diikuti oleh 12 parpol.
Awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu 2014. Keputusan KPU tersebut digugat oleh beberapa partai politik yang tidak lolos verifikasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hanya ada dua partai yang dikabulkan gugatannya oleh PTUN yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Berikut ini 12 parpol yang bertarung di Pemilu 2014 berdasarkan nomor urut:
1. Partai Nasdem
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Golkar
6. Partai Gerindra
tulis komentar anda