Ambang Batas Parlemen 3,5 Persen, 10 Parpol Ini Lolos ke Senayan

Jum'at, 08 Maret 2024 - 11:33 WIB
loading...
Ambang Batas Parlemen...
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Ambang batas parlemen 3,5% (3,5 persen) diterapkan pada Pemilu 2014. Hasilnya, dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014, ada 10 (sepuluh) parpol lolos ke Senayan.

Diketahui, ambang batas parlemen ( parliamentary threshold ) secara sederhana didefinisikan sebagai syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu, agar bisa diikutkan di dalam konversi suara ke kursi di pemilu legislatif atau sebagai syarat untuk mendapatkan kursi legislatif

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD. Namun, setelah digugat oleh 14 partai politik, MK kemudian menetapkan ambang batas 3,5 persen tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.

Pada Pemilu 2019 dan 2024, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen.

Baca Juga: Ambang Batas Parlemen 2,5 Persen, 9 Parpol Ini Lolos ke Senayan

Terkini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yang tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem). Perkara terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 11 September 2023.

Diketahui, Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".

Dengan putusan MK tersebut, ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. Berapa angka ideal, masih akan dibahas oleh DPR dan pemerintah melalui revisi UU Pemilu. Ambang batas parlemen bisa saja turun atau naik dibandingkan 4 persen jika terjadi kesepakatan di antara anggota dewan dan pemerintah.

Ambang Batas Parlemen 3,5 Persen pada Pemilu 2014


Artikel di bawah ini membahas penerapan ambang batas parlemen 3,5 persen pada Pemilu 2014. Pemilu tersebut diikuti oleh 12 parpol.

Awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu 2014. Keputusan KPU tersebut digugat oleh beberapa partai politik yang tidak lolos verifikasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hanya ada dua partai yang dikabulkan gugatannya oleh PTUN yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Berikut ini 12 parpol yang bertarung di Pemilu 2014 berdasarkan nomor urut:

1. Partai Nasdem
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Golkar
6. Partai Gerindra
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Hanura
14. Partai Bulan Bintang (PBB)
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).



Hari pencoblosan Pemilu Legislatif 2014 digelar pada 9 April. Setelah dilakukan penghitungan suara, berikut ini 10 parpol yang berhasil lolos ke Senayan berdasarkan ambang batas parlemen 3,5 persen:

1. PDIP (18,95 persen suara, 109 kursi DPR)
2. Partai Golkar (14,75 persen suara, 91 kursi DPR)
3. Partai Gerindra (11,81 persen suara, 73 kursi DPR)
4. Partai Demokrat (10,19 persen suara, 61 kursi DPR)
5. PKB (9,04 persen suara, 47 kursi DPR)
6. PAN (7,59 persen suara, 49 kursi DPR)
7. PKS (6,79 persen suara, 40 kursi DPR)
8. Partai Nasdem (6,72 persen suara, 35 kursi DPR)
9. PPP (6,53 persen suara, 39 kursi DPR)
10. Partai Hanura (5,26 persen suara, 16 kursi DPR).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Makin Ketat, Ini Kriteria yang Dicari Para Juri
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Disambut Antusias, Jakarta Jadi Kota Terakhir Seleksi
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
Berita Terkini
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved