Ambang Batas Parlemen 3,5 Persen, 10 Parpol Ini Lolos ke Senayan

Jum'at, 08 Maret 2024 - 11:33 WIB
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Ambang batas parlemen 3,5% (3,5 persen) diterapkan pada Pemilu 2014. Hasilnya, dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014, ada 10 (sepuluh) parpol lolos ke Senayan.

Diketahui, ambang batas parlemen ( parliamentary threshold ) secara sederhana didefinisikan sebagai syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu, agar bisa diikutkan di dalam konversi suara ke kursi di pemilu legislatif atau sebagai syarat untuk mendapatkan kursi legislatif

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD. Namun, setelah digugat oleh 14 partai politik, MK kemudian menetapkan ambang batas 3,5 persen tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.

Pada Pemilu 2019 dan 2024, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen.





Terkini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yang tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem). Perkara terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 11 September 2023.

Diketahui, Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".

Dengan putusan MK tersebut, ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. Berapa angka ideal, masih akan dibahas oleh DPR dan pemerintah melalui revisi UU Pemilu. Ambang batas parlemen bisa saja turun atau naik dibandingkan 4 persen jika terjadi kesepakatan di antara anggota dewan dan pemerintah.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More