Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Jum'at, 08 Maret 2024 - 08:26 WIB
Baca juga: KPK Sita Aset Andhi Pramono di Batam, Berupa Tanah hingga 14 Unit Ruko

JPU menyebutkan, Andhi menerima gratifikasi tersebut secara langsung dan melalui transfer rekening. Untuk memuluskan akal bulusnya, Andhi pun tidak hanya menggunakan nomor rekening atas nama pribadinya.

"Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima Terdakwa secara langsung dan ada pula yang melalui rekening bank," ujarnya.

JPU mencatat, setidaknya terdapat sembilan nomor rekening atas nama orang lain yang terdakwa pakai untuk menerima setoran tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!