Divonis 5 Tahun Penjara, Dadan Tri Yudianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7,9 Miliar
Kamis, 07 Maret 2024 - 17:19 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar terhadap Dadan Tri Yudianto dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Dadan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.950.000.000 (Rp7,9 miliar).
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.950.000.000," ujar Ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan putusan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Hakim menyebut harta benda Dadan dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Dadan tak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," jelasnya.
Hakim mengatakan jika pelelangan atau perampasan harta benda Dadan melebihi jumlah uang pengganti yang harus dibayar maka harta benda itu akan dikembalikan ke Dadan.
"Dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada terpidana," papar hakim.
Dadan Tri Yudianto (DTY) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara. JPU menyatakan DTY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Dadan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.950.000.000 (Rp7,9 miliar).
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.950.000.000," ujar Ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan putusan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Hakim menyebut harta benda Dadan dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Dadan tak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," jelasnya.
Hakim mengatakan jika pelelangan atau perampasan harta benda Dadan melebihi jumlah uang pengganti yang harus dibayar maka harta benda itu akan dikembalikan ke Dadan.
"Dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada terpidana," papar hakim.
Dadan Tri Yudianto (DTY) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara. JPU menyatakan DTY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.
tulis komentar anda