Kasus Penanganan Perkara di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Kamis, 07 Maret 2024 - 16:27 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Dadan Tri Yudianto. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Dadan Tri Yudianto .
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Dadan Tri Yudianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Sidang Duplik, Hakim Diminta Bebaskan Dadan Tri Yudianto
“Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersmaa sama sebagimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar Hakim membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” sambung hakim.
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto (DTY) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara.
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Dadan Tri Yudianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Sidang Duplik, Hakim Diminta Bebaskan Dadan Tri Yudianto
“Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersmaa sama sebagimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar Hakim membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” sambung hakim.
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto (DTY) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara.
Lihat Juga :