Lagi, Jokowi Disomasi Koalisi Masyarakat Sipil atas Buruknya Etika Kepemimpinan
Kamis, 07 Maret 2024 - 15:24 WIB
"Ketiga adalah kami menyoroti Pak Presiden yang tidak sama sekali aktif dan tidak mampu untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu," kata Dimas.
Pihaknya mencatat ada 4 pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sampai saat ini. Pelanggaran tersebut dinilai sudah bisa direspons oleh Istana Kepresidenan, terutama Presiden Jokowi untuk memberhentikan Hasyim.
“Karena terbukti telah tidak kompeten dan tidak kapabel untuk melaksanakan tanggung jawab dan juga fungsinya sebagai ketua penyelenggara institusi yang melakukan penyenggaraan pemilu di 2024. Kami juga meminta presiden mengkaji bagaimana fungsi pengawasan dalam konteks Bawaslu," sambungnya.
Pihaknya akan memberikan waktu 7 hari kerja untuk Presiden Jokowi merespons somasi tersebut. Pihaknya juga berharap Presiden Jokowi melakukan lima hal yang diminta oleh Koalisi Masyarakat Sipil tersebut.
"Kami meminta presiden seenggaknya selama 7 hari kerja untuk melakukan respons yang kami mintakan," kata Dimas.
Berikut isi somasi Koalisi Masyarakat Sipil yang harus dilakukan Presiden Jokowi dalam tempo tujuh hari sejak surat somasi diterbitkan yakni:
1. Meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan niretika yang dilakukan selama proses pemilu;
2. Menghentikan tindakan kesewenang-wenangan, menggunakan kekuasaan, menghalalkan segala cara untuk mengakselerasikan kepentingan politik presiden beserta keluarga dan kelompoknya;
Pihaknya mencatat ada 4 pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sampai saat ini. Pelanggaran tersebut dinilai sudah bisa direspons oleh Istana Kepresidenan, terutama Presiden Jokowi untuk memberhentikan Hasyim.
“Karena terbukti telah tidak kompeten dan tidak kapabel untuk melaksanakan tanggung jawab dan juga fungsinya sebagai ketua penyelenggara institusi yang melakukan penyenggaraan pemilu di 2024. Kami juga meminta presiden mengkaji bagaimana fungsi pengawasan dalam konteks Bawaslu," sambungnya.
Pihaknya akan memberikan waktu 7 hari kerja untuk Presiden Jokowi merespons somasi tersebut. Pihaknya juga berharap Presiden Jokowi melakukan lima hal yang diminta oleh Koalisi Masyarakat Sipil tersebut.
"Kami meminta presiden seenggaknya selama 7 hari kerja untuk melakukan respons yang kami mintakan," kata Dimas.
Berikut isi somasi Koalisi Masyarakat Sipil yang harus dilakukan Presiden Jokowi dalam tempo tujuh hari sejak surat somasi diterbitkan yakni:
1. Meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan niretika yang dilakukan selama proses pemilu;
2. Menghentikan tindakan kesewenang-wenangan, menggunakan kekuasaan, menghalalkan segala cara untuk mengakselerasikan kepentingan politik presiden beserta keluarga dan kelompoknya;
Lihat Juga :