Ambang Batas Parlemen 2,5 Persen, 9 Parpol Ini Lolos ke Senayan
Kamis, 07 Maret 2024 - 13:57 WIB
Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem). Perkara terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 11 September 2023.
Diketahui, Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Dengan putusan MK tersebut, ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. Berapa angka ideal, masih akan dibahas oleh DPR dan pemerintah melalui revisi UU Pemilu. Ambang batas parlemen bisa saja turun di bawah 4 persen jika terjadi kesepakatan di antara anggota dewan dan pemerintah.
Pada Pemilu 2009, ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen. Pemilu tersebut diikuti oleh 38 parpol.
Awalnya, KPU menetapkan 34 parpol yang berhak mengikuti Pemilu 2009. Namun, setelah muncul gugatan, ada tambahan empat parpol.
Berikut ini 38 parpol yang bertarung di Pemilu 2009 berdasarkan nomor urut:
1. Partai Hati Nurani Rakyat
2. Partai Karya Peduli Bangsa
3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
Diketahui, Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Dengan putusan MK tersebut, ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. Berapa angka ideal, masih akan dibahas oleh DPR dan pemerintah melalui revisi UU Pemilu. Ambang batas parlemen bisa saja turun di bawah 4 persen jika terjadi kesepakatan di antara anggota dewan dan pemerintah.
Ambang Batas Parlemen 2,5 Persen pada Pemilu 2009
Pada Pemilu 2009, ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen. Pemilu tersebut diikuti oleh 38 parpol.
Awalnya, KPU menetapkan 34 parpol yang berhak mengikuti Pemilu 2009. Namun, setelah muncul gugatan, ada tambahan empat parpol.
Berikut ini 38 parpol yang bertarung di Pemilu 2009 berdasarkan nomor urut:
1. Partai Hati Nurani Rakyat
2. Partai Karya Peduli Bangsa
3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
Lihat Juga :
tulis komentar anda