Ambang Batas Parlemen 2,5 Persen, 9 Parpol Ini Lolos ke Senayan

Kamis, 07 Maret 2024 - 13:57 WIB
loading...
Ambang Batas Parlemen...
Gedung Kura-Kura Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Ambang batas parlemen 2,5% (persen) pernah diterapkan pada Pemilu 2009. Hasilnya, dari 38 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009, ada 9 (sembilan) parpol lolos ke Senayan alias menempatkan kadernya menjadi anggota DPR RI .

Diketahui, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara sederhana didefinisikan sebagai syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu, agar bisa diikutkan di dalam konversi suara ke kursi di pemilu legislatif atau sebagai syarat untuk mendapatkan kursi legislatif

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009, berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, atau tidak berlaku untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Bunyi Pasal 202 ayat (1) tersebut yakni: Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan
kursi DPR.



Pada Pemilu 2014, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD. Namun, setelah digugat oleh 14 partai politik, MK kemudian menetapkan ambang batas 3,5 persen tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.

Pada Pemilu 2019 dan 2024, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen.

Terkini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yang tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem). Perkara terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 11 September 2023.

Diketahui, Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".

Dengan putusan MK tersebut, ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. Berapa angka ideal, masih akan dibahas oleh DPR dan pemerintah melalui revisi UU Pemilu. Ambang batas parlemen bisa saja turun di bawah 4 persen jika terjadi kesepakatan di antara anggota dewan dan pemerintah.

Ambang Batas Parlemen 2,5 Persen pada Pemilu 2009


Pada Pemilu 2009, ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen. Pemilu tersebut diikuti oleh 38 parpol.

Awalnya, KPU menetapkan 34 parpol yang berhak mengikuti Pemilu 2009. Namun, setelah muncul gugatan, ada tambahan empat parpol.

Berikut ini 38 parpol yang bertarung di Pemilu 2009 berdasarkan nomor urut:

1. Partai Hati Nurani Rakyat
2. Partai Karya Peduli Bangsa
3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
4. Partai Peduli Rakyat Nasional
5. Partai Gerakan Indonesia Raya
6. Partai Barisan Nasional
7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Amanat Nasional
10. Partai Perjuangan Indonesia Baru
11. Partai Kedaulatan
12. Partai Persatuan Daerah
13. Partai Kebangkitan Bangsa
14. Partai Pemuda Indonesia
15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
16. Partai Demokrasi Pembaruan
17. Partai Karya Perjuangan
18. Partai Matahari Bangsa
19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
20. Partai Demokrasi Kebangsaan
21. Partai Republika Nusantara
22. Partai Pelopor
23. Partai Golongan Karya
24. Partai Persatuan Pembangunan
25. Partai Damai Sejahtera
26. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
27. Partai Bulan Bintang
28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
29. Partai Bintang Reformasi
30. Partai Patriot
31. Partai Demokrat
32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
33. Partai Indonesia Sejahtera
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
41. Partai Merdeka
42. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
43. Partai Sarikat Indonesia
44. Partai Buruh

Hari pencoblosan Pemilu 2009 digelar pada 9 April. Pada 9 Mei 2009, KPU menetapkan hasil Pemilihan Umum Anggota DPR 2009 setelah 14 hari (26 April 2009 - 9 Mei 2009) melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional.



Hasil yang diumumkan KPU meliputi perolehan suara berikut jumlah kursi masing-masing partai politik di DPR. Penetapan jumlah kursi kemudian direvisi oleh KPU pada 13 Mei 2009 setelah terjadi perbedaan pendapat mengenai metode penghitungannya. Revisi tersebut kemudian kembali dilakukan berdasarkan putusan MK.

Berikut ini sembilan parpol yang berhasil lolos ke Senayan:

1. Partai Demokrat meraih 20,85% suara. Kursi DPR yang diraih sebanyak 148.
2. Partai Golongan Karya meraih 14,45% suara. Kursi DPR: 106.
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (14,03% suara, 94 kursi DPR).
4. Partai Keadilan Sejahtera (7,88% suara, 57 kursi DPR).
5. Partai Amanat Nasional (6,01% suara, 46 kursi DPR).
6. Partai Persatuan Pembangunan (5,32% suara, 38 kursi DPR).
7. Partai Kebangkitan Bangsa (4,94% suara, 28 kursi DPR).
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (4,46% suara, 26 kursi DPR).
9. Partai Hati Nurani Rakyat (3,77% suara, 17 kursi DPR).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)