Ambang Batas Parlemen 2,5 Persen, 9 Parpol Ini Lolos ke Senayan
Kamis, 07 Maret 2024 - 13:57 WIB
JAKARTA - Ambang batas parlemen 2,5% (persen) pernah diterapkan pada Pemilu 2009. Hasilnya, dari 38 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009, ada 9 (sembilan) parpol lolos ke Senayan alias menempatkan kadernya menjadi anggota DPR RI .
Diketahui, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara sederhana didefinisikan sebagai syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu, agar bisa diikutkan di dalam konversi suara ke kursi di pemilu legislatif atau sebagai syarat untuk mendapatkan kursi legislatif
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009, berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, atau tidak berlaku untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Bunyi Pasal 202 ayat (1) tersebut yakni: Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan
kursi DPR.
Pada Pemilu 2014, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD. Namun, setelah digugat oleh 14 partai politik, MK kemudian menetapkan ambang batas 3,5 persen tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.
Pada Pemilu 2019 dan 2024, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen.
Terkini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yang tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.
Diketahui, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara sederhana didefinisikan sebagai syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu, agar bisa diikutkan di dalam konversi suara ke kursi di pemilu legislatif atau sebagai syarat untuk mendapatkan kursi legislatif
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009, berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, atau tidak berlaku untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Bunyi Pasal 202 ayat (1) tersebut yakni: Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan
kursi DPR.
Pada Pemilu 2014, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD. Namun, setelah digugat oleh 14 partai politik, MK kemudian menetapkan ambang batas 3,5 persen tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.
Pada Pemilu 2019 dan 2024, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen.
Terkini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yang tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.
Lihat Juga :
tulis komentar anda