Jelang Penanganan PHPU 2024, Ketua MK: Tidak Boleh Hakim Cawe-cawe
Kamis, 07 Maret 2024 - 11:17 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan hakim tidak boleh cawe-cawe pada perkara yang sedang diadili. Foto/Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan hakim tidak boleh cawe-cawe pada perkara yang sedang diadili. Dia juga mengatakan, hakim harus bersifat pasif selama persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
“Pertanyaan tadi apakah boleh hakim mengadili dalam perkara pileg dan pilpres nanti bisa aktif memangil pihak ahli ke persidangan, itu saya tegaskan enggak bisa. Jadi semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak, tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus begini, harus begini, enggak boleh," ujar Suhartoyo di Bogor, Rabu (6/3/2024).
Dia menjelaskan, jika terdakwa membantah sesuatu dalam persidangan, bisa mengajukan saksi atau ahli untuk meringankan bahwa dia tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa. Hakim tidak boleh menyarankan terdakwa untuk memanggil ahli untuk meringankan terdakwa.
Baca juga: Apakah Sirekap Bisa Jadi Pertimbangan PHPU? Ketua MK: Harus Dibawa ke Persidangan
"Hakim enggak boleh ikut-ikut. Tapi sekali lagi memang dalam praktik di MK, hakim sering memanggil ahli-ahli, tapi itu hanya dalam perkara pengujian UU, karena normanya milik publik, hakim malah boleh mengakselerasikan dengan kewenangan-kewenangan yang dipunyai, supaya apa," katanya.
“Pertanyaan tadi apakah boleh hakim mengadili dalam perkara pileg dan pilpres nanti bisa aktif memangil pihak ahli ke persidangan, itu saya tegaskan enggak bisa. Jadi semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak, tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus begini, harus begini, enggak boleh," ujar Suhartoyo di Bogor, Rabu (6/3/2024).
Dia menjelaskan, jika terdakwa membantah sesuatu dalam persidangan, bisa mengajukan saksi atau ahli untuk meringankan bahwa dia tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa. Hakim tidak boleh menyarankan terdakwa untuk memanggil ahli untuk meringankan terdakwa.
Baca juga: Apakah Sirekap Bisa Jadi Pertimbangan PHPU? Ketua MK: Harus Dibawa ke Persidangan
"Hakim enggak boleh ikut-ikut. Tapi sekali lagi memang dalam praktik di MK, hakim sering memanggil ahli-ahli, tapi itu hanya dalam perkara pengujian UU, karena normanya milik publik, hakim malah boleh mengakselerasikan dengan kewenangan-kewenangan yang dipunyai, supaya apa," katanya.
Lihat Juga :