Jelang Penanganan PHPU 2024, Ketua MK: Tidak Boleh Hakim Cawe-cawe
Kamis, 07 Maret 2024 - 11:17 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan hakim tidak boleh cawe-cawe pada perkara yang sedang diadili. Dia juga mengatakan, hakim harus bersifat pasif selama persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
“Pertanyaan tadi apakah boleh hakim mengadili dalam perkara pileg dan pilpres nanti bisa aktif memangil pihak ahli ke persidangan, itu saya tegaskan enggak bisa. Jadi semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak, tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus begini, harus begini, enggak boleh," ujar Suhartoyo di Bogor, Rabu (6/3/2024).
Dia menjelaskan, jika terdakwa membantah sesuatu dalam persidangan, bisa mengajukan saksi atau ahli untuk meringankan bahwa dia tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa. Hakim tidak boleh menyarankan terdakwa untuk memanggil ahli untuk meringankan terdakwa.
"Hakim enggak boleh ikut-ikut. Tapi sekali lagi memang dalam praktik di MK, hakim sering memanggil ahli-ahli, tapi itu hanya dalam perkara pengujian UU, karena normanya milik publik, hakim malah boleh mengakselerasikan dengan kewenangan-kewenangan yang dipunyai, supaya apa," katanya.
"Supaya nanti berkaitan dengan pengujian norma itu hakim punya kajian-kajian yang lebih komprehensif baik secara asas doktrin mungkin secara teori juga," sambungnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilu pada 20 Maret 2024. Pengajuan perkara PHPU bisa dibawa ke MK paling lambat 3 hari usai penetapan tersebut.
MK hanya memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan hasil sengketa Pemilu 2024. Untuk itu, Suhartoyo berjanji pihaknya akan bekerja secara maksimal.
“Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami," ujarnya.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
“Pertanyaan tadi apakah boleh hakim mengadili dalam perkara pileg dan pilpres nanti bisa aktif memangil pihak ahli ke persidangan, itu saya tegaskan enggak bisa. Jadi semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak, tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus begini, harus begini, enggak boleh," ujar Suhartoyo di Bogor, Rabu (6/3/2024).
Dia menjelaskan, jika terdakwa membantah sesuatu dalam persidangan, bisa mengajukan saksi atau ahli untuk meringankan bahwa dia tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa. Hakim tidak boleh menyarankan terdakwa untuk memanggil ahli untuk meringankan terdakwa.
Baca Juga
"Hakim enggak boleh ikut-ikut. Tapi sekali lagi memang dalam praktik di MK, hakim sering memanggil ahli-ahli, tapi itu hanya dalam perkara pengujian UU, karena normanya milik publik, hakim malah boleh mengakselerasikan dengan kewenangan-kewenangan yang dipunyai, supaya apa," katanya.
"Supaya nanti berkaitan dengan pengujian norma itu hakim punya kajian-kajian yang lebih komprehensif baik secara asas doktrin mungkin secara teori juga," sambungnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilu pada 20 Maret 2024. Pengajuan perkara PHPU bisa dibawa ke MK paling lambat 3 hari usai penetapan tersebut.
MK hanya memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan hasil sengketa Pemilu 2024. Untuk itu, Suhartoyo berjanji pihaknya akan bekerja secara maksimal.
“Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami," ujarnya.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(rca)
tulis komentar anda