Kementerian Kelautan dan Perikanan Optimalkan Strategi Pengawasan Terintegrasi Berbasis Teknologi
Kamis, 07 Maret 2024 - 10:57 WIB
“Dengan segala upaya dan keterbatasan yang dimiliki, kami terus mengoptimalkan strategi pengawasan berbasis teknologi dan command center KKP atau ISS, yang memberikan informasi secara real time melalui citra satelit,” ujar Ipunk.
Ipunk juga menjelaskan tahapan-tahapan strategi dan sistem kerja pengawasan berbasis teknologi yang dilakukan Ditjen PSDKP, pertama Command Center KKP akan memberikan laporan, terkait indikasi pelanggaran atau aktifitas IUU Fishing yang dilakukan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik (WPPNRI).
Hal tersebut kemudian divalidasi oleh pesawat airbone surveillance, untuk dilakukan pengecekan final terkait keberadaan kapal yang melanggar. Kemudian segera dilakukan intercept oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan untuk dilakukan penghentian, pemeriksaan dan penahanan (Henrikhan).
“Sehingga kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Hal ini merupakan bentuk komitmen KKP melalui Ditjen PSDKP (Pantang Tercela) sehingga laut Indonesia dapat diawasi kekayaannya agar tidak dicuri dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab demi kepentingan negeri,” tutup Ipunk.
Ipunk juga menjelaskan tahapan-tahapan strategi dan sistem kerja pengawasan berbasis teknologi yang dilakukan Ditjen PSDKP, pertama Command Center KKP akan memberikan laporan, terkait indikasi pelanggaran atau aktifitas IUU Fishing yang dilakukan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik (WPPNRI).
Hal tersebut kemudian divalidasi oleh pesawat airbone surveillance, untuk dilakukan pengecekan final terkait keberadaan kapal yang melanggar. Kemudian segera dilakukan intercept oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan untuk dilakukan penghentian, pemeriksaan dan penahanan (Henrikhan).
“Sehingga kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Hal ini merupakan bentuk komitmen KKP melalui Ditjen PSDKP (Pantang Tercela) sehingga laut Indonesia dapat diawasi kekayaannya agar tidak dicuri dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab demi kepentingan negeri,” tutup Ipunk.
(ars)
Lihat Juga :