Apakah Sirekap Bisa Jadi Pertimbangan PHPU? Ketua MK: Harus Dibawa ke Persidangan

Kamis, 07 Maret 2024 - 10:22 WIB
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Sirekap tidak bisa jadi bahan pertimbangan PHPU jika tidak dibawa ke meja persidangan. Foto: iNews Media/Danandaya Arya Putra
BOGOR - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan Sirekap tidak bisa jadi bahan pertimbangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) jika tidak dibawa ke meja persidangan.

"Meski kita melihat dan mendengar di luar, kalau nggak dibawa di persidangan tidak bisa kita pertimbangkan. Sehingga, kami tidak bisa mengomentari sudah sejauhmana pendengaran kami," ujar Suhartoyo di Bogor, Rabu (6/3/2024).



Meski dia mendengar permasalahan aplikasi Sirekap Pemilu 2024, namun hal tersebut tentunya harus dibuktikan lewat persidangan.



"Sirekap dipersoalkan kan nggak boleh kami langsung menjustifikasi. Biarkan semua itu berproses, yang penting kami tidak berkomentar karena apa, itu berpotensi akan menjadi bagian yang dipersoalkan di perkara nanti. Nanti kami melanggar etik," katanya.

Sebelumnya, KPU akan menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024. Hingga saat ini KPU melakukan rekapitulasi suara berjenjang.

Setelah penetapan hasil pemilu, KPU mempersilakan PHPU digugat ke MK paling lambat 3 hari setelah 20 Maret 2024. Sebab, hal tersebut diatur dalam peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More