Parpol Koalisi Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Harus Berani Gulirkan Hak Angket
Rabu, 06 Maret 2024 - 21:29 WIB
Pakar Hukum Tata Negata Universitas Andalas Feri Amsari menegaskan bahwa kecurangan Pemilu 2024 adalah terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan penyelenggara. Menurutnya, dugaan keterlibatan penyelenggara Pemilu 2024 (Komisi Pemilihan Umum/KPU) dan Jokowi terpampang terang benderang.
Pihaknya pernah menyampaikan dugaan keterlibatan KPU sebelum pemungutan suara berlangsung ke Komisi II DPR yang disertai 38 barang bukti berupa rekaman dan video. Adapun, dugaan keterlibatan Jokowi dalam Pilpres 2024 antara lain menyatakan cawe-cawe pada Pemilu 2024, menggunakan data intelijen untuk mengetahui dapur parpol lain dan mengampanyekan Capres Prabowo Subianto melalui agenda makan bakso bersama.
“Ada alat bukti bagaimana peran penjabat gubernur memastikan dukungannya. Bahkan menggunakan relasi kekuasaan nepotisme di pengadilan untuk proses kecurangan bisa dilakukan, ini sudah sistemik berdampak luas dan strategis, padahal pemilu tempat kekuasaan dinobatkan,” kata Feri.
“Kalau syarat ini sudah terpenuhi, maka terpenuhi angket. Tinggal soal keberanian saja, ini tergantung parpol, karena parpol tahu ini, apalagi syaratnya mudah sekali,” sambungnya.
Syarat untuk mengajukan hak angket adalah minimal usulan ditekan 25 anggota DPR dari dua fraksi berbeda. Jika hak angket berjalan, tambahnya, maka publik akan tahu apa saja yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pihaknya pernah menyampaikan dugaan keterlibatan KPU sebelum pemungutan suara berlangsung ke Komisi II DPR yang disertai 38 barang bukti berupa rekaman dan video. Adapun, dugaan keterlibatan Jokowi dalam Pilpres 2024 antara lain menyatakan cawe-cawe pada Pemilu 2024, menggunakan data intelijen untuk mengetahui dapur parpol lain dan mengampanyekan Capres Prabowo Subianto melalui agenda makan bakso bersama.
“Ada alat bukti bagaimana peran penjabat gubernur memastikan dukungannya. Bahkan menggunakan relasi kekuasaan nepotisme di pengadilan untuk proses kecurangan bisa dilakukan, ini sudah sistemik berdampak luas dan strategis, padahal pemilu tempat kekuasaan dinobatkan,” kata Feri.
“Kalau syarat ini sudah terpenuhi, maka terpenuhi angket. Tinggal soal keberanian saja, ini tergantung parpol, karena parpol tahu ini, apalagi syaratnya mudah sekali,” sambungnya.
Syarat untuk mengajukan hak angket adalah minimal usulan ditekan 25 anggota DPR dari dua fraksi berbeda. Jika hak angket berjalan, tambahnya, maka publik akan tahu apa saja yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
(rca)
tulis komentar anda