Dirjen Kekayaan Intelektual Berharap Peningkatan Indikasi Geografis Jawa Barat Meningkat
Rabu, 06 Maret 2024 - 10:09 WIB
Pada kesempatan ini, Min Usihen juga mendorong pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan pelindungan produk IG di Jawa Barat.
Mengingat produk IG terdaftar akan meningkatkan perekonomian daerah dan memberikan kesejahteraan bagi petani atau pengrajin produk IG. Apalagi tahun 2024 ini telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai Tahun Indikasi Geografis.
“Dicanangkannya tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis didasarkan beberapa pertimbangan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dengan masing-masing daerah memiliki produk khas daerah yang tidak dimiliki daerah lain yang harus dijaga, dilindungi, dilestarikan dan diberdayakan karena memiliki nilai ekonomi,” kata Min Usihen.
Min menyontohkan peningkatan nilai jual pada produk IG terdaftar seperti pada Garam Amed Bali. Ketika belum terdaftar IG, Garam Amed hanya memiliki nilai jual sebesar Rp. 4.000/kg, namun setelah terdaftar sebagai produk IG Garam Amed memiliki nilai jual hingga Rp. 35.000/kg.
“Garam Amed juga membuka potensi pariwisata, sejak tahun 2016 dikenal pagelaran Festival Garam Amed di Bali,” ucapnya.
IG sendiri merupakan produk yang mempunyai kualitas atau karakteristik yang mendasar dan eksklusif, yang disebabkan oleh faktor lingkungan geografis yang khas dengan faktor alam dan manusianya yang melekat.
Namun, Min Usihen berpendapat bahwa IG yang dimiliki Jabar ini tidak akan berdampak besar pada perekonomian apabila tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan-nya.
“Potensi KI ini tidak akan memberikan kontribusi yang optimal, jika tidak dibarengi dengan komitmen untuk membangun strategi kebijakan pengelolaan KI yang andal dan sesuai dengan potensi yang dimiliki Provinsi Jabar,” ucapnya.
Menurut Min Usihen, kita perlu melakukan kebijakan pembinaan Indikasi Geografis yang terdiri dari beberapa langkah yaitu: inventarisasi potensi IG; pemenuhan persyaratan IG; pendaftaran dan penerapan label IG; pemanfaatan, promosi, komersialisasi, dan pelindungan IG.
Seperti yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat saat ini dengan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Promosi Merek Kolektif dan Indikasi Geografis serta melakukan penandatangan Komitmen Bersama Pendaftaran dan Pelindungan Indikasi Geografis serta Kekayaan Intelektual Lainnya di Provinsi Jawa Barat.
Mengingat produk IG terdaftar akan meningkatkan perekonomian daerah dan memberikan kesejahteraan bagi petani atau pengrajin produk IG. Apalagi tahun 2024 ini telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai Tahun Indikasi Geografis.
“Dicanangkannya tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis didasarkan beberapa pertimbangan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dengan masing-masing daerah memiliki produk khas daerah yang tidak dimiliki daerah lain yang harus dijaga, dilindungi, dilestarikan dan diberdayakan karena memiliki nilai ekonomi,” kata Min Usihen.
Min menyontohkan peningkatan nilai jual pada produk IG terdaftar seperti pada Garam Amed Bali. Ketika belum terdaftar IG, Garam Amed hanya memiliki nilai jual sebesar Rp. 4.000/kg, namun setelah terdaftar sebagai produk IG Garam Amed memiliki nilai jual hingga Rp. 35.000/kg.
“Garam Amed juga membuka potensi pariwisata, sejak tahun 2016 dikenal pagelaran Festival Garam Amed di Bali,” ucapnya.
IG sendiri merupakan produk yang mempunyai kualitas atau karakteristik yang mendasar dan eksklusif, yang disebabkan oleh faktor lingkungan geografis yang khas dengan faktor alam dan manusianya yang melekat.
Namun, Min Usihen berpendapat bahwa IG yang dimiliki Jabar ini tidak akan berdampak besar pada perekonomian apabila tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan-nya.
“Potensi KI ini tidak akan memberikan kontribusi yang optimal, jika tidak dibarengi dengan komitmen untuk membangun strategi kebijakan pengelolaan KI yang andal dan sesuai dengan potensi yang dimiliki Provinsi Jabar,” ucapnya.
Menurut Min Usihen, kita perlu melakukan kebijakan pembinaan Indikasi Geografis yang terdiri dari beberapa langkah yaitu: inventarisasi potensi IG; pemenuhan persyaratan IG; pendaftaran dan penerapan label IG; pemanfaatan, promosi, komersialisasi, dan pelindungan IG.
Seperti yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat saat ini dengan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Promosi Merek Kolektif dan Indikasi Geografis serta melakukan penandatangan Komitmen Bersama Pendaftaran dan Pelindungan Indikasi Geografis serta Kekayaan Intelektual Lainnya di Provinsi Jawa Barat.
tulis komentar anda