Jakarta Sudah Kehilangan Status DKI 15 Hari, Kapan Baleg DPR Rampungkan RUU DKJ?
Selasa, 05 Maret 2024 - 18:49 WIB
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) . Pembahasan itu disebut bakal dipercepat lantaran Jakarta telah kehilangan status DKI dari implikasi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Masalahnya begini RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Selasa (5/3/2024).
Dia kemudian menargetkan pembahasan terkait UU DKJ itu akan rampung dalam 10 hari mendatang. Supratman menjelaskan rapat kerja pembahasan dengan pemerintah bisa dilakukan sejak dua hari ke depan.
"Kalau kita bisa lakukan raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai karena itu DKI sudah kehilangan status," jelasnya.
Ia juga menegaskan DPR bakal mempertahankan argumentasi bahwa penunjukan Kepala Daerah DKI Jakarta tetap dilakukan melalui pilkada. Hal itu sebagaimana tertuang dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU DKJ.
"Kan ini baru usul inisiatif DPR. Kan pemerintah gimana sikapnya kan teman-teman sudah tahu. Kalau pemerintah enggak setuju kan kita akan lihat bahwa nanti DPR akan mempertahankan argumentasinya terkait dengan itu dan kita belumm tahu perkembangan dengan fraksi-fraksi yang lain," ungkapnya.
"Apakah sikap pemerintah tetap sama yang disampaikan oleh Mendagri atau ada perubahan kita enggak tahu," tutupnya.
"Masalahnya begini RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Selasa (5/3/2024).
Dia kemudian menargetkan pembahasan terkait UU DKJ itu akan rampung dalam 10 hari mendatang. Supratman menjelaskan rapat kerja pembahasan dengan pemerintah bisa dilakukan sejak dua hari ke depan.
"Kalau kita bisa lakukan raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai karena itu DKI sudah kehilangan status," jelasnya.
Ia juga menegaskan DPR bakal mempertahankan argumentasi bahwa penunjukan Kepala Daerah DKI Jakarta tetap dilakukan melalui pilkada. Hal itu sebagaimana tertuang dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU DKJ.
"Kan ini baru usul inisiatif DPR. Kan pemerintah gimana sikapnya kan teman-teman sudah tahu. Kalau pemerintah enggak setuju kan kita akan lihat bahwa nanti DPR akan mempertahankan argumentasinya terkait dengan itu dan kita belumm tahu perkembangan dengan fraksi-fraksi yang lain," ungkapnya.
"Apakah sikap pemerintah tetap sama yang disampaikan oleh Mendagri atau ada perubahan kita enggak tahu," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda