Wakil Ketua DPR: Di RUU DKJ Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada

Selasa, 05 Maret 2024 - 12:20 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR: Di RUU DKJ Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, Gubernur DKI Jakarta akan dipilih melalui pilkada. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, Gubernur DKI Jakarta akan dipilih melalui pilkada. Hal itu, telah tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Kan gini, kita kan sudah ngomong. Bahwa (Gubernur Jakarta) itu dipilih oleh rakyat. DIM-nya itu sudah dipilih oleh rakyat," kata Dasco di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Hanya saja, Dasco mengaku tak ingat pemerintah menyerahkan DIM RUU DKJ yang mengatur terkait pemilihan Gubernur Jakarta melalui Pilkada itu. Namun, Dasco menegaskan pemilihan Gubernur Jakarta akan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara oleh rakyat. "Tetap begitu, dipilih oleh rakyat. Ya pokoknya dipilih oleh rakyat. Gitu aja," kata Dasco.



Dalam kesempatan itu, Dasco juga menyampaikan Baleg akan membahas RUU DKJ bersama perwakilan pemerintah. Hal itu setelah Dasco meminta persetujuan anggota DPR RI di dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/3/2024).

"Dengan ini disampaikan bahwa pemerintah menugaskan Mendagri, Menkeu, Menpan RB, serta Menkumham baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dalam usul inisiatif Baleg DPR RI," ucap Dasco.



"Selanjutnya, kami minta persetujuan untuk penugasan Baleg DPR RI untuk hal tersebut, maka saya tanya apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang langsung disambut kata setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.

Sebelumnya, Pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU DKJ. Surat itu berisi penugasan wakil pemerintah untuk membahasa RUU DKJ bersama DPR.

Hal ini dilaporkan Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna ke-12 DPR dalam rangka penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.

"Sebelum memasuki rapat paripurna hari ini, kami sampaikan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama-sama dengan DPR," kata Puan dalam laporannya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1002 seconds (0.1#10.140)