Pendidikan 1/6 Porsi Makan Siang Gratis

Selasa, 05 Maret 2024 - 17:39 WIB
Wakil Ketua Umum DPN Vox Point Indonesia bidang Pendidikan, Indra Charismiadji. FOTO/DOK.PRIBADI
Indra Charismiadji

Wakil Ketua Umum DPN Vox Point Indonesia bidang Pendidikan

PROGRAM Makan Siang Gratis pasangan Prabowo–Gibran menuai kontroversi karena walaupun belum ada keputusan resmi dari KPU tentang pemenang Pilpres 2024, namun program ini sudah dibahas dalam rapat kabinet dan bahkan sudah disimulasikan di sekolah-sekolah yang dikunjungi secara khusus oleh salah seorang Menteri Koordinator. Program ini pun telah dibahas skema implementasinya yang akan menggunakan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) spesifik dengan anggaran Rp15.000,- per hari atau Rp4,8 juta per tahun.



Pada kesempatan ini, penulis tidak akan membahas tentang program Makan Siang gratis yang sudah banyak ditelaah oleh berbagai pihak. Tulisan ini justru akan mengangkat beberapa fakta lain tentang tata kelola pendidikan Indonesia yang muncul akibat topik ini menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat.

Pertama mengenai BOS. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya merupakan penyediaan pendanaan operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan atau sekolah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 12 tahun yang bermutu.

Besaran dana BOS tahun 2024/2025 ditetapkan dengan rentang sebagai berikut: Dana BOS SD antara Rp900.000,- hingga Rp1.960.000,- per siswa. Dana BOS SMP antara Rp1.100.000,- hingga Rp2.480.000,- per siswa. Dana BOS SMA antara Rp1.500.000,- hingga Rp3.470.000,- per siswa.

Walaupun pemerintah menggunakan diksi bantuan dalam BOS, tetapi pemerintah juga memaksakan sekolah untuk tidak lagi melakukan pungutan kepada orang tua. Dengan kata lain pemerintah tahu bahwa anggaran yang disediakan tidak cukup untuk membiayai operasional sekolah sebatas bantuan, namun sekolah dipaksa untuk beroperasi dengan dana BOS yang sangat kecil.

Dana BOS digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan operasional sekolah seperti listrik, air, internet, telepon, perawatan sekolah, perlengkapan dan peralatan pendidikan, serta berbagai biaya operasional lainnya. Dana BOS juga dipakai untuk membayar honorarium guru honorer sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.

Kondisi seperti ini sudah berjalan sejak tahun 2005 yang memberikan berbagai dampak, seperti meningkatnya jumlah peserta didik yang cukup signifikan terutama di tingkat SD dan SMP karena tidak ada lagi SPP seperti era sebelumnya. Sayangnya dengan anggaran BOS yang sangat minim ternyata memberikan dampak pada memburuknya mutu pendidikan Indonesia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More