Peringatan World Wildlife Day 2024, MIND ID Lestarikan Satwa Dilindungi
Selasa, 05 Maret 2024 - 10:14 WIB
Terkini, ada sekitar 5.400 ekor burung Junai Emas serta 4.000 sarang di Pulau Jiew. Sebagai orang tua asuh, Antam akan mendapatkan data perkembangan setiap dua pekan sekali juga laporan perkembangan konservasi burung Junai Emas juga sarangnya lewat foto dan video.
"Kami serius melakukan upaya pelestarian satwa liar seperti melakukan konservasi terhadap habitat burung Junai Emas yang kini memiliki status terancam punah (Near Threatened-IUCN)," katanya.
Sementara bagi anggota Grup MIND ID, PT Freeport Indonesia (PTFI), melestarikan satwa dilindungi bukan hal yang baru dilakukan. PTFI sudah sejak 15 tahun lalu melakukan upaya konservasi satwa liar. Tercatat sudah 51 ribu satwa dilindungi yang berhasil dilepasliarkan ke habitat asalnya. PTFI juga berinisiatif membangun kandang transit di MP 21 sebagai tempat rehabilitasi satwa liar yang diserahkan warga atau hasil sitaan sebelum akhirnya dilepasliarkan ke rumah asalnya.
PTFI menggandeng Balai Besar KSDA Papua, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mimika dan beberapa instansi lainnya dalam melakukan upaya pelestarian satwa dilindungi tersebut. Di antara kegiatan pelestarian satwa liar tersebut, PTFI bersama Rimbawan Timika berhasil melepasliarkan tiga ekor Nuri Kelam (Psedeus Puscata), 15 ekor Kesturi Kepala Hitam (Lorius Lory), satu ekor Julang Irian (Rhyticeros Plicatus), dan ular tanah (Stegonotus Sp) pada pertengahan Maret 2023 lalu.
"Anggota Grup MIND ID PTFI bahkan memasukan klausul khusus di dalam PHI (Pedoman Hubungan Industrial) yang berisi larangan bagi karyawan memelihara satwa liar dengan sanksi bisa sampai ke pemutusan hubungan kerja," ujar Heri.
"Kami serius melakukan upaya pelestarian satwa liar seperti melakukan konservasi terhadap habitat burung Junai Emas yang kini memiliki status terancam punah (Near Threatened-IUCN)," katanya.
Sementara bagi anggota Grup MIND ID, PT Freeport Indonesia (PTFI), melestarikan satwa dilindungi bukan hal yang baru dilakukan. PTFI sudah sejak 15 tahun lalu melakukan upaya konservasi satwa liar. Tercatat sudah 51 ribu satwa dilindungi yang berhasil dilepasliarkan ke habitat asalnya. PTFI juga berinisiatif membangun kandang transit di MP 21 sebagai tempat rehabilitasi satwa liar yang diserahkan warga atau hasil sitaan sebelum akhirnya dilepasliarkan ke rumah asalnya.
PTFI menggandeng Balai Besar KSDA Papua, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mimika dan beberapa instansi lainnya dalam melakukan upaya pelestarian satwa dilindungi tersebut. Di antara kegiatan pelestarian satwa liar tersebut, PTFI bersama Rimbawan Timika berhasil melepasliarkan tiga ekor Nuri Kelam (Psedeus Puscata), 15 ekor Kesturi Kepala Hitam (Lorius Lory), satu ekor Julang Irian (Rhyticeros Plicatus), dan ular tanah (Stegonotus Sp) pada pertengahan Maret 2023 lalu.
"Anggota Grup MIND ID PTFI bahkan memasukan klausul khusus di dalam PHI (Pedoman Hubungan Industrial) yang berisi larangan bagi karyawan memelihara satwa liar dengan sanksi bisa sampai ke pemutusan hubungan kerja," ujar Heri.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda