Dirjen Planologi: D3TLH Jadi Rambu Pemanfaatan SDA untuk Pembangunan
Senin, 04 Maret 2024 - 22:12 WIB
Hanif menuturkan konsep D3TLH pada dasarnya dipakai untuk menjaga keseimbangan antara supply (penyediaan) dari sisi lingkungan dan demand (pemanfaatan) dari kebutuhan dasar manusia.
Sejauh ini, masih sering terjadi demand yang jauh melebihi supply dalam konteks lingkungan hidup dan daya dukungnya.
Hanif juga menjelaskan tentang konsep Ambang Batas D3TLH Nasional. Ada dua jenis status ambang batas. Pertama: belum terlampaui, yang menunjukkan saat ini pulau/kepulauan tersebut masih mampu memenuhi kebutuhan dasar penduduknya secara mandiri.
Kedua, sudah terlampaui, yang berarti pulau/kepulauan tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar penduduknya secara mandiri.
Di Indonesia, pulau Jawa menjadi satu-satunya pulau yang masuk dalam kategori sudah terlampaui. Pada 2022, pulau ini dihuni kurang lebih 154 juta jiwa. Padahal, secara perhitungan kebutuhan dasar, pulau Jawa sebenarnya hanya sanggup mendukung secara mandiri 109 juta jiwa. Sehingga untuk pemenuhan kebutuhan hidup manusia yang tinggal di Pulau Jawa saat ini mau tidak mau harus disokong dari pulau lain atau dengan cara impor.
Efeknya adalah biaya hidup yang semakin lama semakin tinggi. “Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi berada di kategori aman yang jauh dari ambang batasnya. Pulau Papua, Kepulauan Bali dan Nusa Tenggara serta Kepulauan Maluku sudah mendekati ambang batas,” ujar Hanif.
Namun, dia memberi catatan penting. Meskipun pulau-pulau lain ada yang jauh dari ambang batas dan yang mendekati ambang batas, ini bukan berarti pemanfaatan SDA-nya bisa sembarangan dan serampangan. Tetap perlu ada kehati-hatian dalam memanfaatkan sumber daya alamnya.
Untuk mengukur posisi pulau/kepulauan dalam Indeks Jasa Lingkungan Hidup (IJLH), serta Keselamatan, Mutu Hidup, dan Kesejahteraan (KMK), KLHK membuat empat kuadran. Ini digunakan sebagai informasi awal guna menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Empat kuadran ini adalah:
- Kuadran I: Pemantapan Pemanfaatan SDA dan Pelestarian Lingkungan
Sejauh ini, masih sering terjadi demand yang jauh melebihi supply dalam konteks lingkungan hidup dan daya dukungnya.
Hanif juga menjelaskan tentang konsep Ambang Batas D3TLH Nasional. Ada dua jenis status ambang batas. Pertama: belum terlampaui, yang menunjukkan saat ini pulau/kepulauan tersebut masih mampu memenuhi kebutuhan dasar penduduknya secara mandiri.
Kedua, sudah terlampaui, yang berarti pulau/kepulauan tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar penduduknya secara mandiri.
Di Indonesia, pulau Jawa menjadi satu-satunya pulau yang masuk dalam kategori sudah terlampaui. Pada 2022, pulau ini dihuni kurang lebih 154 juta jiwa. Padahal, secara perhitungan kebutuhan dasar, pulau Jawa sebenarnya hanya sanggup mendukung secara mandiri 109 juta jiwa. Sehingga untuk pemenuhan kebutuhan hidup manusia yang tinggal di Pulau Jawa saat ini mau tidak mau harus disokong dari pulau lain atau dengan cara impor.
Efeknya adalah biaya hidup yang semakin lama semakin tinggi. “Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi berada di kategori aman yang jauh dari ambang batasnya. Pulau Papua, Kepulauan Bali dan Nusa Tenggara serta Kepulauan Maluku sudah mendekati ambang batas,” ujar Hanif.
Namun, dia memberi catatan penting. Meskipun pulau-pulau lain ada yang jauh dari ambang batas dan yang mendekati ambang batas, ini bukan berarti pemanfaatan SDA-nya bisa sembarangan dan serampangan. Tetap perlu ada kehati-hatian dalam memanfaatkan sumber daya alamnya.
Untuk mengukur posisi pulau/kepulauan dalam Indeks Jasa Lingkungan Hidup (IJLH), serta Keselamatan, Mutu Hidup, dan Kesejahteraan (KMK), KLHK membuat empat kuadran. Ini digunakan sebagai informasi awal guna menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Empat kuadran ini adalah:
- Kuadran I: Pemantapan Pemanfaatan SDA dan Pelestarian Lingkungan
tulis komentar anda