Dirjen Planologi: D3TLH Jadi Rambu Pemanfaatan SDA untuk Pembangunan
Senin, 04 Maret 2024 - 22:12 WIB
3. Era baru pergantian kepemimpinan di tingkat pusat dan daerah 2024-2029.
Ada beberapa poin penting dalam rencana pembangunan jangka menengah dan panjang ini. Salah satunya adalah pendayagunaan data dan informasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) ke dalam perencanaan-perencanaan tersebut.
D3TLH adalah salah satu instrumen tata lingkungan yang penting untuk perencanaan pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan.
Menurut Hanif, instrumen ini bisa digunakan untuk dua hal. Pertama, sebagai indikator keberlanjutan landscape (keberlanjutan proses, fungsi, dan produktivitas lingkungan hidup) serta sebagai penjamin keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
“Yang kedua untuk memperkuat aspek lingkungan (environmental and social safeguard) dalam perencanaan pembangunan, tata ruang, dan SDA,” ucapnya.
Pengembangan, penerapan, dan pendayagunaan D3TLH dalam proses perencanaan pembangunan, tata ruang, dan SDA sudah didukung dan dilindungi oleh landasan hukum/ yuridis serta landasan saintifik yang sangat kuat.
Landasan yuridis ini yakni Pasal 1 angka 2, 6, 7 dan 8 UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang menyebutkan D3TLH pada dasarnya merupakan indikator penting pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Selain itu, sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU No 32 Tahun 2009, D3TLH juga perlu disusun dan ditetapkan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Lantas, dalam UU Cipta Kerja disebutkan implementasi kemudahan berusaha dan berinvestasi harus tetap menekankan cara mengelola risiko lingkungan. Tak kurang, D3TLH juga berada di berbagai kebijakan multisektor, salah satunya ada di PP No 21/2021 yang menyebutkan rencana tata ruang harus memperhatikan D3TLH.
Untuk memperkuat landasan saintifik dalam pengembangan D3TLH, KLHK telah berkolaborasi dan berdiskusi dengan berbagai para pakar perguruan tinggi, Perkumpulan Program Studi Ilmu Lingkungan (PEPSILI), Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL), Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), serta unit-unit kerja KLHK dan pihak-pihak terkait lainnya.
Ada beberapa poin penting dalam rencana pembangunan jangka menengah dan panjang ini. Salah satunya adalah pendayagunaan data dan informasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) ke dalam perencanaan-perencanaan tersebut.
D3TLH adalah salah satu instrumen tata lingkungan yang penting untuk perencanaan pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan.
Menurut Hanif, instrumen ini bisa digunakan untuk dua hal. Pertama, sebagai indikator keberlanjutan landscape (keberlanjutan proses, fungsi, dan produktivitas lingkungan hidup) serta sebagai penjamin keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
“Yang kedua untuk memperkuat aspek lingkungan (environmental and social safeguard) dalam perencanaan pembangunan, tata ruang, dan SDA,” ucapnya.
Pengembangan, penerapan, dan pendayagunaan D3TLH dalam proses perencanaan pembangunan, tata ruang, dan SDA sudah didukung dan dilindungi oleh landasan hukum/ yuridis serta landasan saintifik yang sangat kuat.
Landasan yuridis ini yakni Pasal 1 angka 2, 6, 7 dan 8 UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang menyebutkan D3TLH pada dasarnya merupakan indikator penting pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Selain itu, sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU No 32 Tahun 2009, D3TLH juga perlu disusun dan ditetapkan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Lantas, dalam UU Cipta Kerja disebutkan implementasi kemudahan berusaha dan berinvestasi harus tetap menekankan cara mengelola risiko lingkungan. Tak kurang, D3TLH juga berada di berbagai kebijakan multisektor, salah satunya ada di PP No 21/2021 yang menyebutkan rencana tata ruang harus memperhatikan D3TLH.
Untuk memperkuat landasan saintifik dalam pengembangan D3TLH, KLHK telah berkolaborasi dan berdiskusi dengan berbagai para pakar perguruan tinggi, Perkumpulan Program Studi Ilmu Lingkungan (PEPSILI), Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL), Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), serta unit-unit kerja KLHK dan pihak-pihak terkait lainnya.
tulis komentar anda