Kepala BP2MI Tegaskan Pembebasan Biaya Pemberangkatan Pekerja Migran Amanat UU
Senin, 04 Maret 2024 - 19:17 WIB
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan pembebasan biaya pemberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan pembebasan biaya pemberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dia mengaku bakal terus mendorong agar amanat UU itu dilaksanakan, sehingga tidak membebani pekerja migran Indonesia (PMI).
"Ini adalah mimpi besar saya memberikan pelayanan yang baik kepada PMI sebagaimana perintah undang-undang. Salah satunya soal pembebasan biaya pemberangkatan PMI ke luar negeri,” ujar Benny saat pelepasan PMI dalam program Goverment to Goverment (G to G) ke Korea Selatan (Korsel) di Jakarta, Senin (4/3/2024).
BP2MI, kata Benny, terus mendorong agar pemerintah segera membebaskan biaya penempatan PMI dan ditanggung oleh negara karena merupakan amanat dari UU. “Biaya penempatan tidak boleh ditanggung oleh PMI. Tapi itu harus dicover oleh negara, ini amanat (UU Nomor 18/2017) Pasal 1 ayat 30 dijalankan oleh negara,” tuturnya.
Baca juga: 62 Ribu Orang Daftar Jadi Pekerja Migran Indonesia di 2024
"Ini adalah mimpi besar saya memberikan pelayanan yang baik kepada PMI sebagaimana perintah undang-undang. Salah satunya soal pembebasan biaya pemberangkatan PMI ke luar negeri,” ujar Benny saat pelepasan PMI dalam program Goverment to Goverment (G to G) ke Korea Selatan (Korsel) di Jakarta, Senin (4/3/2024).
BP2MI, kata Benny, terus mendorong agar pemerintah segera membebaskan biaya penempatan PMI dan ditanggung oleh negara karena merupakan amanat dari UU. “Biaya penempatan tidak boleh ditanggung oleh PMI. Tapi itu harus dicover oleh negara, ini amanat (UU Nomor 18/2017) Pasal 1 ayat 30 dijalankan oleh negara,” tuturnya.
Baca juga: 62 Ribu Orang Daftar Jadi Pekerja Migran Indonesia di 2024
Lihat Juga :