Hak Angket Selalu Ada dalam Sejarah Bangsa, Jubir TPN: Kenapa Sekarang Dinilai Salah?
Minggu, 03 Maret 2024 - 14:40 WIB
Deddy menjelaskan, hak angket sudah biasa digunakan dalam sejarah pemerintahan Indonesia sejak zaman pemerintahan Presiden Soekarno hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Semisal pada tahun 1950-an, ada hak angket tentang penggunaan devisa yang diajukan saat pemerintahan Presiden Soekarno.
"Kemudian pada zaman Presiden Soeharto, ada hak angket tentang Pertamina," ungkap Deddy dalam acara Indonesia Lawyers Club, pada Kamis (29/2/2024) yang mengangkat tema "Hak angket DPR Seampuh Apa: Bisakah Hak Angket Membatalkan Pemilu?
Kemudian, pada zaman pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), lanjut Deddy, ada hak angket tentang Bulog Gate dan Brunei Gate. Selanjutnya, di zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri ada hak angket tentang Dana Nonbudgeter Bulog.
"Sementara itu, di zaman Presiden SBY tercatat ada banyak hak angket yang dilakukan DPR, antara lain hak angket tentang Pertamina, hak angket impor beras, hak angket penyelesaian kasus BLBI, hak angket DPT Pemilu Tahun 2009, hak angket Bank Century, serta hak angket tentang KPK pada tahun 2017," jelas Deddy.
Dia mengatakan, hak angket tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 seharusnya tidak mendapat penolakan oleh partai peserta pemilu, bahkan pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024.
"Kemudian pada zaman Presiden Soeharto, ada hak angket tentang Pertamina," ungkap Deddy dalam acara Indonesia Lawyers Club, pada Kamis (29/2/2024) yang mengangkat tema "Hak angket DPR Seampuh Apa: Bisakah Hak Angket Membatalkan Pemilu?
Kemudian, pada zaman pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), lanjut Deddy, ada hak angket tentang Bulog Gate dan Brunei Gate. Selanjutnya, di zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri ada hak angket tentang Dana Nonbudgeter Bulog.
"Sementara itu, di zaman Presiden SBY tercatat ada banyak hak angket yang dilakukan DPR, antara lain hak angket tentang Pertamina, hak angket impor beras, hak angket penyelesaian kasus BLBI, hak angket DPT Pemilu Tahun 2009, hak angket Bank Century, serta hak angket tentang KPK pada tahun 2017," jelas Deddy.
Dia mengatakan, hak angket tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 seharusnya tidak mendapat penolakan oleh partai peserta pemilu, bahkan pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024.
Lihat Juga :