Pelaksanaan Pilkada 2024 Tetap Sesuai Jadwal, PKB: Cegah Spekulasi Politik

Minggu, 03 Maret 2024 - 14:15 WIB
"Dalam ajang Pilkada 2024 ini akan ada pemilihan gubernur di 37 provinsi Indonesia, pemilihan bupati di 416 kabupaten, dan pemilihan wali kota di 93 kota. Kondisi menuntut kesiapan baik dari segi keamanan, pengawasan, hingga logistik dari sisi penyelenggara. Kesiapan ini bisa terganggu jika tiba-tiba pelaksanaan dimajukan dua bulan di September 2024," tuturnya.

Pilkada 2024, kata Huda harus menjadi ajang adu gagasan dan program dari para kandidat gubernur, bupati, maupun wali kota. Menurutnya gagasan dan program ini begitu penting untuk diangkat menjadi diskursus publik di masing-masing daerah.

"Apalagi ke depan kita menghadapi banyak tantangan seperti adanya krisis iklim, krisis ekonomi, hingga potensi krisis sosial. Situasi membutuhkan kepemimpinan solid di level daerah yang bisa memberikan pandu perubahan," jelasnya.

Untuk diketahui MK dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 melarang perubahan jadwal Pilkada dari November 2024 ke September 2024. Dalam pertimbangannya MK menilai Pilkada serentak harus sesuai jadwal awal agar menghindari tumpang tindih dengan tahapan Pilpres maupun Pileg 2024 yang masih berlangsung.

Sebelumnya DPR dan pemerintah sempat mewacanakan pergeseran jadwal pemungutan suara Pilkada serentak dari November 2024 ke bulan September 2024.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!