Pelaksanaan Pilkada 2024 Tetap Sesuai Jadwal, PKB: Cegah Spekulasi Politik

Minggu, 03 Maret 2024 - 14:15 WIB
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 dari November ke September mendapat apresiasi, Minggu (3/3/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 dari November ke September mendapat apresiasi. Keputusan ini dinilai memastikan azas konstitusionalitas pelaksanaan tahapan Pilkada di 545 wilayah Indonesia dan mencegah spekulasi politik.

"Keputusan MK terkait jadwal hari H pemungutan suara Pilkada Serentak tetap di Bulan November bagi kami sangat melegakan. Keputusan ini akan memastikan tahapan Pilkada yang sudah berjalan benar-benar sesuai UU Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 2/2024 sehingga meminimalkan potensi konflik di kemudian hari," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Syaiful Huda, Minggu (3/3/2024).



Huda mengatakan, antisipasi terhadap munculnya konflik dalam Pilkada 2024 memang harus dilakukan sejak dini. Termasuk dengan tidak mengubah jadwal Pilkada 2024 dari November ke September.

"Upaya mengubah jadwal pemungutan suara dari November ke September bisa memicu beragam tafsir dan spekulasi politik yang tidak produktif. Termasuk spekulasi jika pemajuan jadwal pemungutan suara ini untuk kepentingan kelompok tertentu," jelasnya.

Baca juga: MK Tolak Jadwal Pilkada 2024 Diubah, Putuskan Tetap Sesuai Agenda

Legislator asal Jawa Barat ini menilai kepastian pelaksanaan Pilkada 2024 di November akan memberikan kesiapan lebih bagi penyelenggara maupun peserta pesta demokrasi tersebut. Apalagi kontestasi Pilkada dilakukan di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!