MK Larang Jadwal Pilkada Serentak 2024 Diubah, Mahfud MD Salut dan Terkejut

Jum'at, 01 Maret 2024 - 12:05 WIB
Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD mengaku salut dan terkejut dengan larangan MK terkait jadwal Pilkada serentak 2024 diubah kembali dan harus tetap digelar November 2024 sesuai UU Pilkada. Foto/MPI
JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD mengaku salut dan terkejut dengan larangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali dan harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.

"Saya sangat salut dan terkejut. Karena putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini tidak menjadi diskusi publik tiba-tiba keluar," ujar Mahfud saat ditemui usai lari pagi di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).



Baca juga: Wapres: Pilkada Serentak 27 November 2024 Harus Demokratis dan Jurdil

Menurutnya, putusan tersebut sangat bagus untuk menghentikan langkah-langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengendalikan Pilkada 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!