Guru Besar UI Ragukan Kerugian Negara pada Kasus Timah
Kamis, 29 Februari 2024 - 22:15 WIB
Untuk menilai kasus tata niaga timah, Andri mengaku harus melihat detail kasusnya. Secara normatif, ada dua bentuk kerugian yakni kerugian negara yang berkaitan dengan APBN/APBD dan perekonomian negara.
“Yang pasti buktikan dulu korupsinya. Tidak berarti ada pencemaran terus ada korupsi kan. Korupsi bisa berdampak ABCD, salah satunya kerusakan lingkungan,” ujar Andri.
Penggunaan kerusakan ekologi untuk menghitung kerugiaan negara juga mendapat respons dari Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.
"Untuk membuktikan adanya kerugian perekonomian negara itu termasuk kerugian karena kerusakan ekologis itu harus berdasarkan audit BPK," katanya, beberapa waktu lalu.
Chairul menilai kerusakan lingkungan karena bekas tambang dianggap sebagai kerugian negara dalam bentuk kerugian ekologis belum ada dalilnya. Artinya, belum ada dalil yang cukup kuat untuk mengkonstruksi secara demikian.
“Yang pasti buktikan dulu korupsinya. Tidak berarti ada pencemaran terus ada korupsi kan. Korupsi bisa berdampak ABCD, salah satunya kerusakan lingkungan,” ujar Andri.
Penggunaan kerusakan ekologi untuk menghitung kerugiaan negara juga mendapat respons dari Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.
"Untuk membuktikan adanya kerugian perekonomian negara itu termasuk kerugian karena kerusakan ekologis itu harus berdasarkan audit BPK," katanya, beberapa waktu lalu.
Chairul menilai kerusakan lingkungan karena bekas tambang dianggap sebagai kerugian negara dalam bentuk kerugian ekologis belum ada dalilnya. Artinya, belum ada dalil yang cukup kuat untuk mengkonstruksi secara demikian.
(jon)
tulis komentar anda