Bareskrim Tetapkan 7 Orang PPLN Kuala Lumpur Tersangka, Bawaslu: Kita Pantau Kasusnya
Kamis, 29 Februari 2024 - 22:09 WIB
Pasca kejadian ini, akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menggunakan metode pos. Jadinya hanya ada metode untuk PSU Kuala Lumpur yakni Kotak Suara Keliling (KSK) dan pencoblosan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Sekarang untuk menjamin hak konstitusional warga negara, maka kemungkinan akan terjadi PSU di KSK dan TPS. Kemudian menghilangkan metode pos,” pungkasnya
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Djuhandhani menjelaskan, penetapan ketujuh tersangka terkait dugaan penambahan jumlah pemilih itu dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu 28 Februari 2024.
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) tujuh tersangka," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).
“Sekarang untuk menjamin hak konstitusional warga negara, maka kemungkinan akan terjadi PSU di KSK dan TPS. Kemudian menghilangkan metode pos,” pungkasnya
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Djuhandhani menjelaskan, penetapan ketujuh tersangka terkait dugaan penambahan jumlah pemilih itu dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu 28 Februari 2024.
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) tujuh tersangka," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).
Lihat Juga :