Roy Suryo Sebut KPU Patut Dicurigai Jika Tak Mau Audit Forensik Sirekap
Rabu, 28 Februari 2024 - 20:16 WIB
JAKARTA - Pengamat Telematika, Roy Suryo mengungkapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut dicurigai jika tak melakukan audit forensik terkait aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) .
Roy menjelaskan dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang terjadi pada hari pencoblosan 14 Februari 2024. Dia menuduh saat itu Sirekap bukan di-hack atau diretas melainkan dimatikan.
"Pada tanggal 14 Februari, itu sengaja di-hold. Kemudian semua hal yang keluar akan masuk dalam perhitungan tadi, Paslon 01 24 persen, Paslon 02 58 persen, Paslon 03 17 persen. Jadi mau kapan pun angkanya segitu, ini tidak masuk akal," ujar Roy dalam pertemuan Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2023).
Lebih lanjut, Roy menjelaskan bahwa dirinya selalu memantau Sirekap setiap harinya. Wajar bila dia merasa hal tersebut tidak masuk akal.
Mantan Menpora ini juga mengatakan KPU patut dicurigai jika tak mau melakukan audit forensik Sirekap.
"Kalau mereka (KPU) tidak mau melakukan audit forensik atau audit investigatif, itu melanggar UU juga, melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik. Jadi sebenarnya sudah ada pelanggaran UU," jelas Roy.
Ditambah lagi, Roy juga menyinggung server Sirekap yang dipindahkan dari Singapura ke Jakarta secara diam-diam. Tindakan tersebut menurut Roy merupakan perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto juga mengatakan audit forensik harus dilakukan terkait Sirekap.
"Kami berikan dukungan sepenuhnya tentang pentingnya audit forensik, audit investigatif, bahkan juga perlu audit metadata C1. Itu penting karena pemilu berkaitan dengan masa depan rakyat, bangsa, dan negara,” kata Hasto.
Roy menjelaskan dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang terjadi pada hari pencoblosan 14 Februari 2024. Dia menuduh saat itu Sirekap bukan di-hack atau diretas melainkan dimatikan.
"Pada tanggal 14 Februari, itu sengaja di-hold. Kemudian semua hal yang keluar akan masuk dalam perhitungan tadi, Paslon 01 24 persen, Paslon 02 58 persen, Paslon 03 17 persen. Jadi mau kapan pun angkanya segitu, ini tidak masuk akal," ujar Roy dalam pertemuan Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2023).
Lebih lanjut, Roy menjelaskan bahwa dirinya selalu memantau Sirekap setiap harinya. Wajar bila dia merasa hal tersebut tidak masuk akal.
Mantan Menpora ini juga mengatakan KPU patut dicurigai jika tak mau melakukan audit forensik Sirekap.
"Kalau mereka (KPU) tidak mau melakukan audit forensik atau audit investigatif, itu melanggar UU juga, melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik. Jadi sebenarnya sudah ada pelanggaran UU," jelas Roy.
Ditambah lagi, Roy juga menyinggung server Sirekap yang dipindahkan dari Singapura ke Jakarta secara diam-diam. Tindakan tersebut menurut Roy merupakan perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto juga mengatakan audit forensik harus dilakukan terkait Sirekap.
"Kami berikan dukungan sepenuhnya tentang pentingnya audit forensik, audit investigatif, bahkan juga perlu audit metadata C1. Itu penting karena pemilu berkaitan dengan masa depan rakyat, bangsa, dan negara,” kata Hasto.
(kri)
tulis komentar anda