Pemberian Jenderal Kehormatan Prabowo Dinilai Kontraproduktif dan Error in Persona

Rabu, 28 Februari 2024 - 19:55 WIB
Jokowi hanya melihat pemberian Tanda Kehormatan semata-mata sebagai hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUD 1945, tetapi Presiden tidak sadar bahwa hak prerogatif dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan itu bukanlah cek kosong yang kapan saja bisa diisi seolah-olah berlaku absolut tanpa asas, tujuan, dan syarat tertentu.

Harus Dibatalkan

“Sikap Jokowi terlalu banyak memberikan privilage kepada Prabowo, termasuk mendukung pencapresan Prabowo yang dengan tangan terbuka tanpa syarat menerima Gibran Rakabuming Raka (putra Presiden Jokowi) sebagai cawapresnya. Sekarang malah memberikan Tanda Kehormatan yang patut dinilai sebagai ajang balas jasa atau gratifikasi dari Jokowi kepada Prabowo,” ungkap Petrus.

Jokowi juga membuat Prabowo menjadi berkepribadian ganda karena di satu sisi pangkat dan jabatan Pangkostrad dicopot Presiden BJ Habibie pada 22 Mei 1998. Kemudian, Dinas Keprajuritan Prabowo telah diberhentikan dengan Keputusan Presiden BJ Habibie pada 20 November 1998 dan hingga kini tidak pernah dicabut.

Di sisi lain, Keputusan Presiden Jokowi pula Prabowo diberi Tanda Kehormatan Bintang Empat, pangkat Jenderal Kehormatan. “Ini menunjukkan keanehan dan betapa buruknya administrasi Kepresidenan masa Presiden Jokowi di mana terjadi saling tumpang tindih,” ucapnya.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus ikut bertanggung jawab karena gegabah mengusulkan pemberian Tanda Kehormatan secara kontraproduktif, error in persona, dan sewenang-wenang kepada Jokowi untuk diberikan kepada Prabowo.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More