Pemberian Jenderal Kehormatan Prabowo Dinilai Kontraproduktif dan Error in Persona

Rabu, 28 Februari 2024 - 19:55 WIB
Presiden Jokowi memberikan Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan yang juga Capres 2024. Foto: iNews Media/Riana Rizkia
JAKARTA - Banyak pihak terkejut ujug-ujug Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan yang juga Capres 2024.

Pemberian pangkat istimewa ini sesuai Keppres No 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024. Penyematan Jenderal Kehormatan ini membuahkan protes di mana-mana mengingat persoalan masa lalu Prabowo terkait peristiwa kekerasan yang memilukan hati rakyat Indonesia karena berkategori melanggar HAM berat sejak tahun 1997 dan kerusuhan Mei 1998.



Masalah pelanggaran etik tersebut berproses di DKP yaitu pemberhentian Prabowo dari Dinas Keprajuritan TNI, sementara proses pidananya jalan di tempat.

Baca juga: Setara Institute Nilai Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Lecehkan Korban HAM
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!