Pemberian Jenderal Kehormatan Prabowo Dinilai Kontraproduktif dan Error in Persona

Rabu, 28 Februari 2024 - 19:55 WIB
loading...
Pemberian Jenderal Kehormatan...
Presiden Jokowi memberikan Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan yang juga Capres 2024. Foto: iNews Media/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Banyak pihak terkejut ujug-ujug Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan yang juga Capres 2024.

Pemberian pangkat istimewa ini sesuai Keppres No 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024. Penyematan Jenderal Kehormatan ini membuahkan protes di mana-mana mengingat persoalan masa lalu Prabowo terkait peristiwa kekerasan yang memilukan hati rakyat Indonesia karena berkategori melanggar HAM berat sejak tahun 1997 dan kerusuhan Mei 1998.

Masalah pelanggaran etik tersebut berproses di DKP yaitu pemberhentian Prabowo dari Dinas Keprajuritan TNI, sementara proses pidananya jalan di tempat.

Baca juga: Setara Institute Nilai Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Lecehkan Korban HAM

DKP dibentuk dengan SK Pangab No SKEP/533/P/ VII/1998 tanggal 24 Juli 1998, kemudian DKP melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap Prabowo dan saksi-saksi lalu mengeluarkan Keputusan DKP No KEP/03/ VIII/1998/DKP tanggal 21 Agustus 1998 yang dalam konsiderans bagian kesimpulan mengungkap berbagai perilaku buruk Prabowo.

Sejumlah perilaku Prabowo dimaksud yaitu Prabowo cenderung memiliki kebiasaan mengabaikan sistem operasi, hierarki, disiplin dan hukum berlaku, serta tidak mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambilan keputusan.

“Sehingga, pemberian tanda kehormatan bintang empat dengan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo merupakan kebijakan kontraproduktif, error in persona, dan sewenang-wenang dengan mengabaikan standar tanda kehormatan itu,” ujar Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Rabu (28/2/2024).

Sikap Jokowi Disesalkan

Patut disesalkan sikap Presiden Jokowi sama sekali tidak mempertimbangkan rasa keadilan para korban kerusuhan Mei 1998 yang setiap Kamisan demo di depan Istana dan rasa keadilan publik yang setiap tahun menuntut hak-hak mereka.

Presiden juga mengabaikan, tidak mempertimbangkan beberapa aspek penting seperti asas-asas, tujuan dan syarat-syarat pemberian Tanda Kehormatan sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2009 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Jokowi hanya melihat pemberian Tanda Kehormatan semata-mata sebagai hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUD 1945, tetapi Presiden tidak sadar bahwa hak prerogatif dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan itu bukanlah cek kosong yang kapan saja bisa diisi seolah-olah berlaku absolut tanpa asas, tujuan, dan syarat tertentu.

Harus Dibatalkan

“Sikap Jokowi terlalu banyak memberikan privilage kepada Prabowo, termasuk mendukung pencapresan Prabowo yang dengan tangan terbuka tanpa syarat menerima Gibran Rakabuming Raka (putra Presiden Jokowi) sebagai cawapresnya. Sekarang malah memberikan Tanda Kehormatan yang patut dinilai sebagai ajang balas jasa atau gratifikasi dari Jokowi kepada Prabowo,” ungkap Petrus.

Jokowi juga membuat Prabowo menjadi berkepribadian ganda karena di satu sisi pangkat dan jabatan Pangkostrad dicopot Presiden BJ Habibie pada 22 Mei 1998. Kemudian, Dinas Keprajuritan Prabowo telah diberhentikan dengan Keputusan Presiden BJ Habibie pada 20 November 1998 dan hingga kini tidak pernah dicabut.

Di sisi lain, Keputusan Presiden Jokowi pula Prabowo diberi Tanda Kehormatan Bintang Empat, pangkat Jenderal Kehormatan. “Ini menunjukkan keanehan dan betapa buruknya administrasi Kepresidenan masa Presiden Jokowi di mana terjadi saling tumpang tindih,” ucapnya.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus ikut bertanggung jawab karena gegabah mengusulkan pemberian Tanda Kehormatan secara kontraproduktif, error in persona, dan sewenang-wenang kepada Jokowi untuk diberikan kepada Prabowo.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Rosan Roeslani: Dukungan...
Rosan Roeslani: Dukungan Prabowo Jadi Kunci Lahirnya Juara Dunia
Ketum PASI Luhut Panjaitan...
Ketum PASI Luhut Panjaitan Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Pelatnas Jangka Panjang
Rekomendasi
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Berita Terkini
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved