Dilaporkan ke DKPP Atas Kasus Peretasan Jimbo, KPU Berdalih Dalil Pengadu Tidak Berdasar

Rabu, 28 Februari 2024 - 17:25 WIB
"Bahwa pada hari Rabu 29 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, saya membaca pemberitaan portal berita media CNN Indonesia dengan judul 'Data DPT KPU Diduga Bocor Dibobol Peretas, Bareskrim Turun Tangan'," kata Rico saat membacakan pokok aduan.

"Pada tanggal yang sama 29 November 2023 saya juga membaca media online lainnya yaitu Kompas.com dengan judul 'Menkominfo Data KPU yang Bocor adalah Data DPT Pemilu 2024, Berikut Pernyataan Menkominfo". Yang pada intinya Menkominfo Budi Arie setiadi mengatakan data yang bocor di situs resmi KPU merupakan Daftar Pemilih Tetap," sambungnya.

Atas kejadian peretas itu, dia menegaskan kalau KPU sebagai pengendali data wajib mencegah data pribadi di akses secara tidak sah, hal tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Dia juga menyebut KPU wajib memberitahukan kepada masyarakat mengapa data pribadi itu bisa bocor.

"Pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh pengendalian data pribadi, ayat 3 dalam hal tertentu pengendali data pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat atas kegagalan perlindungan data pribadi," sambungnya.



Menurutnya, atas peristiwa itu para teradu diduga kuat melanggar prinsip akuntabel. Sebab hal tersebut telah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf D, serta prinsip profesional yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf F, peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More