Dilaporkan ke DKPP Atas Kasus Peretasan Jimbo, KPU Berdalih Dalil Pengadu Tidak Berdasar

Rabu, 28 Februari 2024 - 17:25 WIB
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos meminta majelis untuk menolak secara keseluruhan petitum pengadu atas peristiwa kebocoran data yang diretas oleh anonim Jimbo. Foto/MPI
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta komisioner menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik atas peristiwa kebocoran data yang diretas oleh anonim Jimbo . Pengadu bernama Rico Nurfiansyah Ali menganggap KPU tidak akuntabel dan profesional dalam menjaga data pribadi tersebut.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos meminta majelis untuk menolak secara keseluruhan petitum pengadu. Sebab pihaknya sudah bersikap profesional dalam menjaga kerahasiaannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang diretas Jimbo.



"Para teradu juga sudah melakukan berbagai upaya sesuai peraturan perundang-undangan dalam menghadapi adanya dugaan ilegal akses dengan bersikap profesional dan akuntabel. Bahwa karenanya dalil-dalil pengadu adalah dalil yang tidak berdasar sehingga cukup alasan bagi majelis DKPP terhormat untuk menolak seluruh dalil-dalil pengadu dalam perkara a quo," ujar Betty dalam persidangan di ruang sidang Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Dia menjabarkan dalil pengadu tentang Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2022 yang menganggap jika terjadi dugaan kegagalan perlindungan data pribadi maka pihaknya dalam hal ini KPU, sebagai pengendali data wajib memberitahu pemberitahuan secara tertulis. Namun, hal itu bisa dikecualikan demi kepentingan umum untuk penyelenggaraan negara.



"Berdasarkan Pasal 50 UU 27 Tahun 2022 ketentuan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tersebut dikecualikan untuk kepentingan umum untuk penyelenggaraan negara," jelas Betty.

Sementara dalan pentitumnya, Rico Nurfiansyah Ali meminta majelis dapat mengabulkan pengaduannya secara keseluruhan. Serta meminta majelis bisa menyatakan teradu melanggar kode etik.

"Yang terakhir, memberikan sanki pemberhentian tetap kepada teradu, atau apabila majelis kehormatan penyelenggara pemilu dalam hal ini DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Rico.

Rico menceritakan kalau dia membaca pemberitaan di media online, kalau DPT Pemilu 2024 telah diretas.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More