Pengamat: Pengalihan Suara Perindo ke Partai Manapun Hukumnya Haram

Rabu, 28 Februari 2024 - 10:31 WIB
Pengamat Politik, Adi Prayitno mengatakan, pengalihan suara tersebut secara prinsip hukumnya haram karena tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk kejahatan demokrasi. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Isu dugaan pengalihan suara partai politik kecil seperti Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ), Partai Gelora, dan Partai Ummat ke partai politik tertentu pendukung Istana kian menguat selama beberapa waktu terakhir. Pengamat Politik, Adi Prayitno mengatakan, pengalihan suara tersebut secara prinsip hukumnya haram karena tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk kejahatan demokrasi.

"Memang secara prinsip haram hukumnya itu mengalihkan suara-suara pantai manapun ke suara pantai yang lain Jadi itu adalah sebagai salah satu bentuk kejahatan demokrasi,"kata Adi dalam iNews Today, Selasa (27/2).



Oleh karena itu penghitungan suara baik secara manual dan berjenjang, kata dia harus terus dikawal. Dia menegaskan tidak boleh ada partai politik tertentu yang mengalihkan apalagi mencuri suara partai sekali pun itu tidak lolos Parlemen.

Baca juga: Kawal Rekapitulasi Suara, Sekjen Partai Perindo Minta KPU-Bawaslu Tegas dan Transparan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!