Pengamat: Pengalihan Suara Perindo ke Partai Manapun Hukumnya Haram

Rabu, 28 Februari 2024 - 10:31 WIB
"Ingat loh itu suara rakyat sekali pun tidak lolos ke Parlemen itu bukan berarti boleh untuk dialihkan kepada partai yang lain yang berusaha untuk lolos Parlemen," katanya.

Karena itu, partai yang tidak lolos dan berusaha untuk lolos dengan cara yang nyolong atau mencuri suara partai yang lain nantinya menjadi anggota dewan bodong, abal-abal yang tidak mendapatkan legitimasi oleh rakyat.

Lebih lanjut dia menyebut prinsip dalam demokrasi bukan hanya soal kalah dan menang, siapa yang lolos parlemen dan tidak. Namun yang paling penting adalah suara rakyat jangan dikebiri, jangan dicuri, jangan dialihkan karena tidak sesuai dengan pilihan politik mereka.

"Ada sekitar 5 juta orang dia memilih perindo tapi tiba-tiba suaranya dialihkan kepada yang lain. Artinya rakyat yang mengamanatkan kepada perindo tapi karena dialihkan kepada yang lain itu kan tidak sesuai dengan kehendak rakyat," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!